Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.
Bali Tribune / Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.

balitribune.co.id I Singaraja - Industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Di tengah kembali maraknya aktivitas tersebut, muncul perbedaan pandangan antar OPD mengenai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh serta Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4306 Tahun 2012 tentang Larangan Mengambil atau Memungut Daun Cengkeh.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distankan) Buleleng, Gede Melandrat, menegaskan kedua aturan tersebut masih berlaku selama belum dicabut. Menurutnya, tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran menjadi kewenangan Satpol PP.

“Aturan itu (Perbup dan SE Bupati) masih berlaku dan selanjutnya pelaksana tindak lanjut Perbup adalah Pol PP,” tegas Melandrat, Rabu (2/9/2026).

Sementara Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menilai aturan tersebut perlu dikaji kembali karena diterbitkan sebelum perkembangan sistem perizinan berusaha saat ini. “Ini didiamkan saja oleh OPD tidak ada dilakukan pengkajian. Tidak dicabut tapi tidak ada pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Kappa menegaskan Satpol PP berada pada tahapan akhir dalam penegakan aturan. Pembinaan dan pengawasan, kata dia, semestinya lebih dahulu dilakukan OPD teknis sebagai pengampu regulasi. “Artinya OPD teknis masa bodoh, ada masalah dilempar. Pol PP tugasnya kan paling akhir, eksekutor,” tegasnya.

Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, mengakui Perbup Nomor 61 Tahun 2012 belum dicabut. Namun, ia menilai dasar hukum aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan perizinan berbasis OSS.

“Akan tetapi dasar hukumnya sudah tidak relevan. Selain itu dalam OSS izin usaha dengan KBLI 20294 (industri minyak atsiri/atsiri hulu) masih terbuka untuk wilayah Kabupaten Buleleng sepanjang RDTR memungkinkan,” ujarnya.

Menurut Dharma Seputra, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Usaha penyulingan daun cengkeh untuk menghasilkan minyak cengkeh atau minyak atsiri dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan. Karena itu, Perbup Nomor 61 Tahun 2012 dinilai perlu ditinjau kembali agar selaras dengan regulasi nasional.

“Berdasarkan hal itu Usaha Penyulingan Daun Cengkeh dibenarkan untuk dapat dilaksanakan sehingga Perbup No. 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud,” jelasnya.

DPMPTSP menyebut terdapat tiga usaha penyulingan cengkeh di Buleleng yang telah memiliki NIB dengan KBLI usaha minyak atsiri. Namun, setiap usaha tetap harus memenuhi persyaratan terkait kesesuaian KBLI, lingkungan, tata ruang, bangunan, serta ketentuan sektoral lainnya.

Ditambahkan, terdapat dua usaha yang memiliki NIB, yakni di Desa Bingin Banjar dan Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia. Usaha di Bingin Banjar disebut telah ditutup Satpol PP, sedangkan lokasi di Padangbulia merupakan gudang yang terbakar. Sementara lima usaha penyulingan yang disebut tidak memiliki NIB juga telah ditutup Satpol PP.

Dharma Seputra menilai keberadaan OSS membuat sejumlah regulasi daerah yang diterbitkan sebelum sistem tersebut berlaku perlu dievaluasi. Ia menegaskan evaluasi diperlukan agar aturan daerah tidak justru menjadi hambatan bagi investasi yang memenuhi ketentuan.

“Sudah tidak  relevan sebenarnya, namun belum dicabut. Setelah UU Cipta Kerja, perizinan via OSS. Dengan adanya OSS, banyak perda dan perbup yang gak relevan lagi, harus ada evaluasi lagi agar tidak menjadi batu sandungan investasi,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Mulai 1 September 2026, Pemkab Klungkung Berlakukan Pola "Anyar" Pungutan Retribusi Pariwisata Nusa Penida

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pecah Kemacetan, Dua Underpass Bakal Dibangun di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah merencanakan pembangunan dua underpass di sejumlah simpang yang dinilai memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Termasuk Kota Denpasar, direncanakan dibuat dua underpass yakni di Simpang Pesanggaran Densel dan Tohpati Dentim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Verifikasi Data Parpol di Badung Belum Tuntas, Tujuh Parpol Masih Terkendala Kepengurusan dan Kantor

balitribune.co.id I Mangupura - Proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik (parpol) di Kabupaten Badung belum sepenuhnya tuntas. Dari 18 parpol yang menjadi objek pemantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, sebanyak 11 parpol disebut telah mendekati tahap akhir, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pembaruan data.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Luncurkan Dapur Abhipraya

balitribune.co.id I Denpasar - Guna mendukung upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan peluncuran Dapur Abhipraya yang terletak di Rumah Kula Abhi Praya, Jalan Gatut Subroto IVF, Kota Denpasar, sebagai bagian dari semangat Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Digempur Produk Modern, Permintaan Gerabah untuk Kebutuhan Upacara Adat Masih Stabil

balitribune.co.id I Mangupura - Pembuatan gerabah tradisional hingga saat ini masih ditekuni salah satu perajin di Desa Kapal Kabupaten Badung. Pasalnya, gerabah yang terbuat dari tanah liat tersebut kerap dibeli masyarakat yang akan melaksanakan upacara Pengabenan. Sehingga gerabah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari upacara adat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.