Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Insiden Nyepi Sumberklampok, Pengadilan Tinggi Denpasar Ringankan Hukuman Jadi 4 Bulan

Bali Tribune / Dua terdakwa kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Achmat Saini dan Mokhamad Rasad.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Majelis hakim PT Denpasar menambah hukuman untuk terdakwa Achmat Saini dan Mokhamad Rasad menjadi empat bulan penjara dikeluarkan putusan banding. Dengan demikian vonis tersebut lebih tinggi dari putusan PN Singaraja yang menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menempuh upaya banding atas vonis majelis hakim PN Singaraja yang dijatuhkan pada terdakwa kasus Nyepi Sumberklampok, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Putusan hukuman percobaan terhadap kedua terdakwa dianggap tidak sesuai dengan tuntutan enam bulan penjara yang dilayangkan jaksa.

Dalam sidang putusan pada 13 Juni lalu, Majelis Hakim PN Singaraja yang diketuai I Made Bagiarta memutuskan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Meski divonis enam bulan, vonis yang dijatuhkan adalah percobaan. Yang berarti kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya dan akan dikenai hukuman kurungan selama enam bulan jika mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Dalam putusan vonis oleh majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba pada putusan bernomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut tertanggal Rabu (31/07/2024) majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan PN Singaraja. Dalam amar putusannya disebutkan, majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut.

Terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,” demikian putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (6/8).

Atas putusan PT Denpasar itu, para pihak yakni kuasa hukum terdakwa dan JPU belum mengambil sikap menyusul belum diterimanya putusan banding tersebut.

Agus Samijaya sebagai Ketua tim penasehat hukum terdakwa mengaku belum menerima putusan lengkap majelis hakim PT Denpasar tersebut. Karean itu ia belum bersikap dan menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami secara resmi belum menerima putusan lengkapnya. Yang jelas nanti setelah ada putusan resmi yang diterima, kami akan rembug dengan klien kami (terdakwa) dan masyarakat. Tentu akan dipelajari untuk ambil sikap untuk upaya lebih lanjut,” kata Agus Samijaya saat dikonfirmasi.

Sedangkan Bagian Hubungan Masyarakat yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengaku pihaknya belum menerima putusan dari PT Denpasar.

”Hingga hari ini JPU-nya belum menerima pemberitahuan putusan banding tersebut,” ujarnya singkat.

wartawan
CHA
Category

Menghilang Semalam, Asisten Proyek Vila Ditemukan Tewas

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat menghilang semalam usai makan bersama rekan-rekannya, seorang staf helper atau pekerja lepas di proyek vila ditemukan tergeletak tak bernyawa di lorong lantai dasar antara bangunan proyek vila di Banjar Bangkiangsidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Minggu (6/7) pagi. Korban diketahui berinisial S, asal Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Dikpol Golkar Buleleng: Golkar Solid, Bali Jayanthi, Indonesia Maju

balitribune.co.id | Singaraja – Dengan mengusung tema Golkar Solid, Bali Jayanthi, Indonesia Maju, Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bali menggelar pendidikan politik (Dikpol), Minggu (6/7). Dikpol Golkar Buleleng yang digelar di Kampus STIE Satya Dharma Singaraja, menjadi penutup seluruh rangkaian Dikpol Kabupaten dan Kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tantang Sumarjaya Linggih, Sugawa Korry: Siap Kembali Pimpin Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Ketua DPD Golkar Bali periode 2020–2025, I Nyoman Sugawa Korry, menyatakan kesiapannya untuk kembali maju dalam bursa pemilihan ketua pada Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Bali yang rencananya akan digelar pada 13 Juli mendatang. Namun langkah majunya itu akan sangat bergantung restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik, Satu Pengendara Tewas di Tempat

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan adu jangkrik terjadi di jalur Denpasar-Singaraja, lingkungan Banjar Abianlalang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Sabtu (5/7) sore. Satu orang pengendara motor tewas di tempat dalam kecelakaan sekitar pukul 16.00 Wita tersebut. Tabrakan itu terjadi antara motor Honda Beat berpelat DK 2124 TN dan Honda PCX berpelat DK 5867 KBJ.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak HUT 55 Astra Motor, Komitmen Melangkah Pasti Bersama UMKM

balitribune.co.id | Mataram - Memperingati HUT Astra Motor ke 55, dengan semangat berkelanjutan Astra Motor melakukan berbagai rangkaian kegiatan sosial yang dimulai dari aktivitas bersama UMKM binaan Astra Motor yang terletak di wilayah Desa Bengkaung Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Jenazah Kadek Oka Diduga masih Berada di Lambung Kapal KMP Turu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana duka menyelimuti kediaman I Kadek Oka, sopir truk asal Dusun Nesa, Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang hingga kini belum ditemukan usai kecelakaan laut yang menimpa KMP Turu Pratama Jaya di Selat Bali pada Kamis (3/7) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.