Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Insiden Nyepi Sumberklampok, Pengadilan Tinggi Denpasar Ringankan Hukuman Jadi 4 Bulan

Bali Tribune / Dua terdakwa kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Achmat Saini dan Mokhamad Rasad.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Majelis hakim PT Denpasar menambah hukuman untuk terdakwa Achmat Saini dan Mokhamad Rasad menjadi empat bulan penjara dikeluarkan putusan banding. Dengan demikian vonis tersebut lebih tinggi dari putusan PN Singaraja yang menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menempuh upaya banding atas vonis majelis hakim PN Singaraja yang dijatuhkan pada terdakwa kasus Nyepi Sumberklampok, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Putusan hukuman percobaan terhadap kedua terdakwa dianggap tidak sesuai dengan tuntutan enam bulan penjara yang dilayangkan jaksa.

Dalam sidang putusan pada 13 Juni lalu, Majelis Hakim PN Singaraja yang diketuai I Made Bagiarta memutuskan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Meski divonis enam bulan, vonis yang dijatuhkan adalah percobaan. Yang berarti kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya dan akan dikenai hukuman kurungan selama enam bulan jika mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Dalam putusan vonis oleh majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba pada putusan bernomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut tertanggal Rabu (31/07/2024) majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan PN Singaraja. Dalam amar putusannya disebutkan, majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut.

Terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,” demikian putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (6/8).

Atas putusan PT Denpasar itu, para pihak yakni kuasa hukum terdakwa dan JPU belum mengambil sikap menyusul belum diterimanya putusan banding tersebut.

Agus Samijaya sebagai Ketua tim penasehat hukum terdakwa mengaku belum menerima putusan lengkap majelis hakim PT Denpasar tersebut. Karean itu ia belum bersikap dan menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami secara resmi belum menerima putusan lengkapnya. Yang jelas nanti setelah ada putusan resmi yang diterima, kami akan rembug dengan klien kami (terdakwa) dan masyarakat. Tentu akan dipelajari untuk ambil sikap untuk upaya lebih lanjut,” kata Agus Samijaya saat dikonfirmasi.

Sedangkan Bagian Hubungan Masyarakat yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengaku pihaknya belum menerima putusan dari PT Denpasar.

”Hingga hari ini JPU-nya belum menerima pemberitahuan putusan banding tersebut,” ujarnya singkat.

wartawan
CHA
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers Inggris Jalin Kerjasama Pembinaan Sepakbola

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan delegasi Tranmere Rovers Football Club asal wilayah Liverpool Raya, Inggris, di Puspem Badung, Rabu (10/12). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerjasama sister city yang difokuskan pada pembinaan sepak bola usia muda di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

KPBU Pengembangan RSUD Wangaya Masuki Tahap Penajajakan Minat Pasar, Walikota Jaya Negara Tekankan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berkelanjutan

baliktribune.co.id | Jakarta - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) serangkaian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan RSUD Wangaya Kota Denpasar di Jakarta, Rabu (10/12). Hal tersebut menandakan keseriusan Pemkot Denpasar dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.