Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Insiden Nyepi Sumberklampok, Pengadilan Tinggi Denpasar Ringankan Hukuman Jadi 4 Bulan

Bali Tribune / Dua terdakwa kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Achmat Saini dan Mokhamad Rasad.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Majelis hakim PT Denpasar menambah hukuman untuk terdakwa Achmat Saini dan Mokhamad Rasad menjadi empat bulan penjara dikeluarkan putusan banding. Dengan demikian vonis tersebut lebih tinggi dari putusan PN Singaraja yang menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menempuh upaya banding atas vonis majelis hakim PN Singaraja yang dijatuhkan pada terdakwa kasus Nyepi Sumberklampok, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Putusan hukuman percobaan terhadap kedua terdakwa dianggap tidak sesuai dengan tuntutan enam bulan penjara yang dilayangkan jaksa.

Dalam sidang putusan pada 13 Juni lalu, Majelis Hakim PN Singaraja yang diketuai I Made Bagiarta memutuskan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Meski divonis enam bulan, vonis yang dijatuhkan adalah percobaan. Yang berarti kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya dan akan dikenai hukuman kurungan selama enam bulan jika mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Dalam putusan vonis oleh majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba pada putusan bernomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut tertanggal Rabu (31/07/2024) majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan PN Singaraja. Dalam amar putusannya disebutkan, majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut.

Terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,” demikian putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (6/8).

Atas putusan PT Denpasar itu, para pihak yakni kuasa hukum terdakwa dan JPU belum mengambil sikap menyusul belum diterimanya putusan banding tersebut.

Agus Samijaya sebagai Ketua tim penasehat hukum terdakwa mengaku belum menerima putusan lengkap majelis hakim PT Denpasar tersebut. Karean itu ia belum bersikap dan menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami secara resmi belum menerima putusan lengkapnya. Yang jelas nanti setelah ada putusan resmi yang diterima, kami akan rembug dengan klien kami (terdakwa) dan masyarakat. Tentu akan dipelajari untuk ambil sikap untuk upaya lebih lanjut,” kata Agus Samijaya saat dikonfirmasi.

Sedangkan Bagian Hubungan Masyarakat yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengaku pihaknya belum menerima putusan dari PT Denpasar.

”Hingga hari ini JPU-nya belum menerima pemberitahuan putusan banding tersebut,” ujarnya singkat.

wartawan
CHA
Category

Akomodasi dan Investasi Melejit, Sektor Keuangan Bali Buktikan Ketahanan di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga Februari 2026 tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor ini masih tumbuh positif dengan risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mencekam! Dharma Restaurant Pecatu Disatroni Puluhan Pria, Buntut Sengketa Bisnis Investor Asing

balitribune.co.id | Mangupura - Sengketa The Dharma Experience berbuntut panjang. Dari konflik internal bisnis menjadi pusaran persoalan hukum serius, ketika kerjasama PT Melali Management and Consultancy dengan CV Buddha Dharma Jaya retak akibat tarik-menarik kepentingan investor asing.

Baca Selengkapnya icon click

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.