Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

investor
Bali Tribune / MEDIASI - Mr. David Yore dan Kuasa Hukumnya Yulius Benyamin Seran, SH seusai mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018. Namun putusan pailit tersebut menyisakan kasus baru dimana seorang investor asal Australia bernama David Yore menyatakan keberatan dengan keputusan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Yulius Benyamin Seran, David Yore mengajukan gugatan ke PN Denpasar. Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Wayan Suarta saat dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa seorang investor asal Australia bernama David Yore saat ini melakukan gugatan ke PN Denpasar. 

"Ya betul. Ada gugatan dari WN Australia. Saat ini sedang dalam proses mediasi," ungkapnya di Denpasar, Kamis (4/12).

Sementara Benyamin Seran saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan, kliennya masih memiliki hak sewa terhadap hotel Sing Ken Ken selama 30 tahun dan saat ini masih berjalan 7 tahun. Artinya, hal sewa itu masih kurang 23 tahun lagi. Gugatan itu diarahkan kepada pemilik hotel Sing Ken Ken, Jane Christina Tjandra selaku Direktur dan Pemegang Saham dari PT Rendamas Reality badan hukum yang menaungi unit usaha hotel dan juga kepada para kurator sebagai turut tergugat. 

"Dia (David Yore) tinggal di Australia. Sementara pengumuman bahwa hotel itu pailit hanya diumumkan di media yang ada di Indonesia. Sehingga klien kami tidak mengetahui jika sudah ada keputusan bahwa hotel Sing Ken Ken itu pailit. Kami melakukan gugatan baik kepada pemilik hotel maupun kepada kurator karena kita harus melindungi hak-hak penyewa. Apalagi ini investor asing, yang bisa berdampak buruk terhadap hukum di Indonesia," katanya.

Benyamin Seran menjelaskan, komunikasi dengan pihak pemilik hotel sudah sering terjadi. Pemilik hotel sudah menjelaskan, bahwa ia mesti diberi waktu untuk memperjuangkan hak miliknya dan memberikan hak-hak penyewa. Namun upaya itu sia-sia. 

"Kami sudah bersabar, sudah belasan kali bertemu dengan pemilik hotell Sing Ken Ken. Kepada kami dijelaskan bahwa mereka sedang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya dan hak penyewa. Namun sudah lima tahun ini tidak membuahkan hasil. Akhirnya klien kami sepakat untuk ambil langkah hukum," terangnya.

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Denpasar dengan Nomor perkaranya 1341/Pdt.G/2025. Menurut Benyamin, pada prinsipnya Hukum Perdata Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak sewa, baik itu WNI maupun WNA dengan porsi hukum yang sama. 

"Atas dasar pertimbangan itulah kami telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan saat ini masih dalam tahap mediasi," ujarnya.
Pengacara asal NTT ini menambahkan, yang menjadi dasar gugatan adalah dalam Pasal 1576 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali jika telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang tersebut”. Sehingga siapapun nantinya pihak ketiga yang mendapatkan hak milik atas objek sewa menyewa harus diserahkan kepada penyewa terdahulu, yakni kliennya. 

"Karena jual beli, baik itu melalui proses lelang atau pun di bawah tangan, tidak menghapus sewa menyewa yang sudah ada jauh sebelum objek sewa tersebut menjadi harta pailit. Kami, tidak ingin masuk ke dalam persoalan kepailitan itu, yang kami minta dalam gugatan kami hanyalah soal hak sewa klien kami," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik hotel Sing Ken Ken, Jane Christina Tjandra selaku Direktur dan Pemegang Saham dari PT Rendamas Reality badan hukum yang menaungi unit usaha hotel di hotel Sing Ken Ken mengaku, dirinya membangun hotel tersebut pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012. Lalu investor dari Australia yang diketahui bernama David Yore masuk mau membeli satu unit. Memang waktu itu rencananya mau jual kondotel tapi berbarengan waktu itu di luar negeri ada resesi global sehingga diubah menjadi hotel. Ada 6 unit yang dijual atau disewakan dan salah satunya oleh David Yore. Dan pada saat itu pembangunan ada pinjaman uang dari Bank UOB. Awalnya, kontraktor menggunakan uangnya sendiri, sementara owner memberikan sertifikat sebagai jaminan. Singkat cerita, PT Rendamas Reality dan pemilik hotel tersebut dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018. 

"Memang benar investor asal Australia itu sudah menyewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun sehingga masih ada hak sisa masa sewa selama 23 tahun lagi dan saya konsekuen kalau sudah balik saya berikan dia tinggal disana selama 23 tahun," ujar Christina saat dikonfirmasi.

Jane Christina juga menyesalkan tindakan kurator karena barang - barang milik investor Australia yang ada dalam unitnya itu digondol juga semuanya tanpa mengetahui latar belakang. Menurut Jane Christina barang barang milik investor Australia tersebut tidak masuk dalam bundel pailit.  

"Sebagai kurator harusnya dia itu going konsen," tandasnya.

Sementara kurator Umi Martina saat dikonfirmasi Bali Tribune belum mau merespon. Nomor telepon yang dihubungi juga tidak berhasil. Sejumlah pesan melalui WhatsApp juga tidak direspon hingga berita ini ditulis.

wartawan
RAY
Category

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Honda ADV160 Jelajah 2 Alam Hadirkan Sensasi Misteri di Gerbang Niskala

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah menelusuri keindahan alam tersembunyi di Beji Guwang pada hari pertama, rangkaian kegiatan Honda ADV160 Jelajah 2 Alam berlanjut dengan pengalaman berbeda yang penuh nuansa misteri. Memasuki hari kedua, Sabtu (8/8/2026), para peserta mengikuti rangkaian exhibition bertajuk Jelajah Misteri dengan mengeksplorasi area Gerbang Niskala di Mal Bali Galeria (MBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.