Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ipat Mengundurkan Diri, Setwan Belum Terima Surat

Bali Tribune / Ipat menunjukan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraPermohonan pengunduran diri I Gede Ngurah Patrian Krisna (Ipat) sebagai Wakil Bupati Jembrana memunculkan berbagai pendapat. Termasuk salah satunya dari pihak eksekutif. Sedangkan di pihak legislatif, surat pengunduran diri tersebut dikatakan belum diterima di Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana.

Sebelumnya Bupati Jembrana, I Nengah Tamba juga angkat bicara terkait permohonan diri wakilnya tersebut. Ia mengaku hingga akhir pekan lalu surat pengunduran diri Ipat secara resmi belum masuk ke Pemkab Jembrana, “Sebagai Bupati Jembrana, saya ingin mengklarifikasi bahwa surat pengunduran diri pak Ipat yang beredar belum kami terima secara fisik di Pemda. Saya hanya mendengar dan melihat berita mengenai pengunduran diri tersebut, dan sampai hari ini, surat itu belum masuk ke Pemda,” ujarnya. Jumat (2/8).

Ia juga memberikan contoh perbandingan dengan surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu yang dinilai lebih lengkap dengan kop surat dan stempel kabupaten. Pihaknya meminta surat ipat yang tanpa kop dan stemple tersebut agar diperbaiki, “Saya ingin ada ketegasan mengenai hal ini. Jika surat pengunduran diri pak Ipat memang benar, mohon untuk diperbaiki dan diproses sesuai aturan. Pemkab Jembrana memiliki marwah dan taksu yang harus dihargai, itu penghargaan secara kepastian hukum dan etika,” ungkapnya.

Ia mengaku terlebih dahulu akan merapatkan persoalan pengunduran diri wakilnya tersebut. Pihaknya melalui Asisten I, Kabag Hukum Setda dan Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana juga akan segera mencari kejelasan mengenai hal tersebut  dengan berkonsultais ke Kementrian Dalam Negeri. Pihaknya berharap pesoalan ini tidak sampai menimbulkan kebingungan publik, “Permasalahan ini segera bisa diatasi, karena ini menyangkut anggaran, keuangan dan menyangkut tugas-tugas agar rakyat tidak bingung,” jelasnya.

Pihaknya juga membantah adanya ketidakharmonisan selama bersama Ipat, “saya menganggap semuanya baik-baik saja. Jika ada kepentingan pribadi dalam pengunduran diri ini, itu mungkin terkait dengan pilkada. Pemerintah dan negara sudah memberikan cukup waktu untuk berkampanye, jadi tidak perlu mengundurkan diri lebih awal. Hubungan saya dengan Pak Ipat selama ini harmonis. Jika mereka merasa tidak harmonis, itu mungkin perasaan mereka sendiri. Saya sudah mengikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Asisten I Sekda Jembrana, I Ketut Armita mengatakan mekanisme pejabat mengundurkan diri di atur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut ketentuan tersebut diatur di pasal 78 untuk gubernur dan wakil gubernur diayat I huruf a dan b. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota diatur di pasal yang sama tapi di ayat II huruf a dan b. Mekanismenya menurutnya pengunduran diri diajukan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.

“Jika memang bahwa ketika wakil bupati secara resmi dan secara lembaga mengundurkan diri secara peribadi, mengajukannya kepada DPRD, diteruskan kepada kementrian dan lewat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tuturnya. Menurutnya, surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan menyampaikan di rapat paripurna. “Ketika DPRD tidak menindaklanjuti itu, akan diambil alih oleh kementrian lewat gubernur dengan menerbitkan keputusan sebagai pemberhentian kepada wakil bupati tersebut,” pungkasnya.

Teranyar Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta dikonfirmasi melalui ponselnya Minggu (4/8) malam menyatakan surat tersebut secara resmi belum masuk ke Lembaga “Berdasarkan catatan di register kami, sampai saat ini belum ada surat yang disampaikan ke lembaga. Kami masih menunggu surat tersebut. Kalau masuk pasti di register. Nantinya kalau surat tersebut kami terima akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan proses sebagaimana yang diatur dalam UU,” ungkapnya.

wartawan
PAM
Category

Pendataan Perlinsos Tabanan Tembus 60 Ribu KK

balitribune.co.id I Tabanan – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan terus memperbarui data jaminan Perlindungan Sosial atau Perlinsos.

Prosesnya pemutakhiran data ini bahkan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga saat ini, pengkinian data Perlinsos di Tabanan dilaporkan telah berhasil menembus angka 60.000 kepala keluarga (KK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Sambut Baik Pengelolaan PLTS Diambil Alih PLN

balitribune.co.id I Bangli - Adanya rencana dari Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  dengan kapasitas 1 WWp (Mega Watt peak) yang beralamat di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli akan secara sepenuhnya diserahkan kepada PT PLN (Persero) Bali  disambut positif Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan Bali Selatan, Pembangunan Trem Bandara–Canggu Ditarget Groundbreaking Tahun Ini

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyambut positif dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengakselerasi pembangunan moda transportasi publik masal berbasis trem. Jalur baru ini disiapkan khusus untuk memecah kepadatan lalu lintas di koridor utama pariwisata dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju kawasan Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi Low Season, Pengelola Resor Optimalkan Kerjasama dengan Online Travel Agent

balitribune.co.id I Denpasar - Pariwisata Bali pada September 2026 ini memasuki musim sepi kunjungan wisatawan asing atau low season. Kondisi tersebut membuat pengelola akomodasi wisata di Bali seperti hotel, resor, vila dan sejenisnya berupaya menggenjot tingkat hunian kamar atau okupansi salah satunya mengoptimalkan kerjasama dengan Online Travel Agent (OTA). 

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.