Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ipat Mengundurkan Diri, Setwan Belum Terima Surat

Bali Tribune / Ipat menunjukan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraPermohonan pengunduran diri I Gede Ngurah Patrian Krisna (Ipat) sebagai Wakil Bupati Jembrana memunculkan berbagai pendapat. Termasuk salah satunya dari pihak eksekutif. Sedangkan di pihak legislatif, surat pengunduran diri tersebut dikatakan belum diterima di Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana.

Sebelumnya Bupati Jembrana, I Nengah Tamba juga angkat bicara terkait permohonan diri wakilnya tersebut. Ia mengaku hingga akhir pekan lalu surat pengunduran diri Ipat secara resmi belum masuk ke Pemkab Jembrana, “Sebagai Bupati Jembrana, saya ingin mengklarifikasi bahwa surat pengunduran diri pak Ipat yang beredar belum kami terima secara fisik di Pemda. Saya hanya mendengar dan melihat berita mengenai pengunduran diri tersebut, dan sampai hari ini, surat itu belum masuk ke Pemda,” ujarnya. Jumat (2/8).

Ia juga memberikan contoh perbandingan dengan surat pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu yang dinilai lebih lengkap dengan kop surat dan stempel kabupaten. Pihaknya meminta surat ipat yang tanpa kop dan stemple tersebut agar diperbaiki, “Saya ingin ada ketegasan mengenai hal ini. Jika surat pengunduran diri pak Ipat memang benar, mohon untuk diperbaiki dan diproses sesuai aturan. Pemkab Jembrana memiliki marwah dan taksu yang harus dihargai, itu penghargaan secara kepastian hukum dan etika,” ungkapnya.

Ia mengaku terlebih dahulu akan merapatkan persoalan pengunduran diri wakilnya tersebut. Pihaknya melalui Asisten I, Kabag Hukum Setda dan Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana juga akan segera mencari kejelasan mengenai hal tersebut  dengan berkonsultais ke Kementrian Dalam Negeri. Pihaknya berharap pesoalan ini tidak sampai menimbulkan kebingungan publik, “Permasalahan ini segera bisa diatasi, karena ini menyangkut anggaran, keuangan dan menyangkut tugas-tugas agar rakyat tidak bingung,” jelasnya.

Pihaknya juga membantah adanya ketidakharmonisan selama bersama Ipat, “saya menganggap semuanya baik-baik saja. Jika ada kepentingan pribadi dalam pengunduran diri ini, itu mungkin terkait dengan pilkada. Pemerintah dan negara sudah memberikan cukup waktu untuk berkampanye, jadi tidak perlu mengundurkan diri lebih awal. Hubungan saya dengan Pak Ipat selama ini harmonis. Jika mereka merasa tidak harmonis, itu mungkin perasaan mereka sendiri. Saya sudah mengikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Asisten I Sekda Jembrana, I Ketut Armita mengatakan mekanisme pejabat mengundurkan diri di atur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut ketentuan tersebut diatur di pasal 78 untuk gubernur dan wakil gubernur diayat I huruf a dan b. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota diatur di pasal yang sama tapi di ayat II huruf a dan b. Mekanismenya menurutnya pengunduran diri diajukan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.

“Jika memang bahwa ketika wakil bupati secara resmi dan secara lembaga mengundurkan diri secara peribadi, mengajukannya kepada DPRD, diteruskan kepada kementrian dan lewat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tuturnya. Menurutnya, surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan menyampaikan di rapat paripurna. “Ketika DPRD tidak menindaklanjuti itu, akan diambil alih oleh kementrian lewat gubernur dengan menerbitkan keputusan sebagai pemberhentian kepada wakil bupati tersebut,” pungkasnya.

Teranyar Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta dikonfirmasi melalui ponselnya Minggu (4/8) malam menyatakan surat tersebut secara resmi belum masuk ke Lembaga “Berdasarkan catatan di register kami, sampai saat ini belum ada surat yang disampaikan ke lembaga. Kami masih menunggu surat tersebut. Kalau masuk pasti di register. Nantinya kalau surat tersebut kami terima akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan proses sebagaimana yang diatur dalam UU,” ungkapnya.

wartawan
PAM
Category

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.