Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ipung Minta Semua Pihak Legowo dengan Putusan MA

Siti Sapurah
Bali Tribune / Siti Sapurah alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Pascakemenangan diraih oleh Siti Sapurah alias Ipung yang sekaligus kuasa hukum dan ahli waris dari Sarah dan Daeng Abdul Kadir di Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi yang diputus tanggal 16 Oktober 2025, ia meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam sengketa legowo. 

"Itu artinya Ipung memenangkan perkara dari tingkat Pertama, yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian tingkat kedua di  Pengadilan Tinggi Denpasar dan terakhir di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi. Itu artinya perlawanan PT.BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kandas tiga - nol," ungkapnya di Denpasar, Rabu, 12 November 2025.

Dikatakan Ipung, apa yang dilakukannya untuk mencari keadilan atas lahannya yang sudah di SHGB selama 30 tahun sejak tanggal 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 oleh PT.BTID. Dan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa objek sengketa yang di SHGB oleh PT.BTID dengan Nomor SHGB 82 merupakan bagian dari tanah Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir yang luasnya 1,12 hektar yang dibeli dari Sikin pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp4.500,- yang tertera di dalam akta jual beli Nomor :27/1957, Sikin merupakan ahli waris H. Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan, sedangkan Daeng Abdul Kadir adalah mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Serangan. Hal ini pun di kuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 238/P.T.D/1975/Pdt. Tertanggal 3 November 1975, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 588/Pdt.G/2017/PN.Dps tertanggal 20 Juli 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018, Putusan Mahakah Agung RI (PK) dengan Nomor : 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor: 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) dengan Nomor : 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. 

"Semua putusan di atas di menangkan oleh keluarga Ipung dan dia berharap semua Pihak mematuhi sehingga bisa menghindari untuk terlaksananya upaya paksa (eksekusi - red) karena putusan itu menyatakan bahwa jika diperlukan bisa meminta bantuan aparat TNI/Polri untuk mengambil alih objek sengketa," terangnya.

Menurut Ipung, semestinya yang harus dilakukan oleh Desa Adat pasca putusan MA atau kekalahan ini, yaitu mempertanyakan atau meminta pertanggungjawaban kepada Pihak PT.BTID mengapa PT BTID yang  menyerahkan lahan kepada Desa Adat yang bukan milik nya tapi milik warga dan seharusnya juga Desa Adat menggugat PT BTID karena di dalam MoU yang di buat antara PT.BTID dengan Desa Adat Serangan dengan Nomor Akta: 12 pada tanggal 22 Februari 2019 dimana dalam MoU atau perjanjian tersebut ada Pasal yang terkesan menjadi payung buat PT. BTID untuk melindungi dirinya dari perbuatan melawan hukum. Hal itu tercantum di dalam pasal 6 yang petikan nya sebagai berikut:

“Pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain, yang berkenaan dengan tindakan-tindakan pihak kedua itu” Pihak Pertama disini adalah PT.BTID dan Pihak Kedua adalah Desa Adat Serangan. "Sepertinya perangkat Desa Adat Serangan sampai saat ini tidak pernah membaca secara detail isi dari perjanjian itu atau mungkin yang membaca kurang cermat atau kurang teliti membaca pasal demi pasal yang ada dalam perjanjia tersebut sebelum ditandatangani," katanya.

Dalam hal ini, Ipung berharap semua pihak bisa mematuhi hukum yang berlaku sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI. Selain itu, jangan sengaja memicu kerusuhan dengan sengaja menggiring opini keluar dari substansi permasalahan yang sebenarnya. Ia sangat berharap Jro Bendesa Desa Adat Serangan selaku pemimpin di Desa Adat Serangan dan Lurah yang juga pemimpin di Kelurahan Desa Serangan bisa memberikan edukasi kepada warga dan melakukan sosialisasi bahwa objek sengketa tersebut milik siapa dan jika mau melakukan penyelesaian secara baik-baik. 

"Sekali lagi kami berharap kepada semua pihak untuk bisa mematuhi hukum dan tidak menggiring opini lain yang memicu kesalahpahaman di antara warga. Saya juga berharap kepada Kapolda Bali dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi hukum," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Sanggar Seni Pranawa Swaram, Tampilkan Tabuh dan Tari Legong di Rekasedana Kesenian Tradisional PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Pranawa Swaram, Banjar Kaja, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara tampil memukau dalam Rekasedana Kesenian Tradisional di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar, Minggu (6/7).

Penampilan Duta Kabupaten Badung ini membawakan empat tabuh dan dua Tari Legong. Terutama ada tabuh karya Maestro Seni I Wayan Lotring yang menjadi fokus utama dari penonton Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Mengucapkan Selamat Atas Upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

balitribune.co.id | Mangupura - Bhagawanta Puri Ageng Mengwi, Ida Pedanda Gede Putra Pemaron dan Ida Pedanda Gede Putra Kekeran membisikkan Bhiseka Ida Cokorda dan Jro Istri saat Mejaya-Jaya serangkaian Upacara Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi, Puri Ageng Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali, Soma, Kliwon, Uye, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bersama Wabup. Badung Ikuti Prosesi Bhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti upacara sakral penobatan Bhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII di Pura Taman Ayun Mengwi, Senin (7/7). Yang menjalani upacara Bhiseka Ida Cokorda yakni Penglingsir Puri Ageng Mengwi, Anak Agung Gde Agung bersama Istri.

Baca Selengkapnya icon click

Menghilang Semalam, Asisten Proyek Vila Ditemukan Tewas

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat menghilang semalam usai makan bersama rekan-rekannya, seorang staf helper atau pekerja lepas di proyek vila ditemukan tergeletak tak bernyawa di lorong lantai dasar antara bangunan proyek vila di Banjar Bangkiangsidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Minggu (6/7) pagi. Korban diketahui berinisial S, asal Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dikpol Golkar Buleleng: Golkar Solid, Bali Jayanthi, Indonesia Maju

balitribune.co.id | Singaraja – Dengan mengusung tema Golkar Solid, Bali Jayanthi, Indonesia Maju, Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bali menggelar pendidikan politik (Dikpol), Minggu (6/7). Dikpol Golkar Buleleng yang digelar di Kampus STIE Satya Dharma Singaraja, menjadi penutup seluruh rangkaian Dikpol Kabupaten dan Kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tantang Sumarjaya Linggih, Sugawa Korry: Siap Kembali Pimpin Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Ketua DPD Golkar Bali periode 2020–2025, I Nyoman Sugawa Korry, menyatakan kesiapannya untuk kembali maju dalam bursa pemilihan ketua pada Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Bali yang rencananya akan digelar pada 13 Juli mendatang. Namun langkah majunya itu akan sangat bergantung restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.