Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

BPR
Bali Tribune / MENCABUT - OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. 

Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Hal-hal tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha PT BPR Kamadana. 

Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK telah melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.

Dengan kondisi tersebut di atas, pada 18 Desember 2024 status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Kamadana telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya PT BPR Kamadana tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya. Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan. 

Sehubungan dengan itu, pada 16 Desember 2025 OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, selama BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kamadana. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Kamadana. 

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. 

OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat. Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

wartawan
ARW
Category

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.