Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

SIDAK
Bali Tribune / SIDAK - Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di Kawasan Bukit Kampial, Nusa Dua, Badung.

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pertambangan seluas sekitar 5,8 hektare tersebut pada Jumat (4/9/2026).

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir dan anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta. Kegiatan itu juga melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung serta sejumlah OPD terkait.

Dewa Nyoman Rai mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memberikan ruang bagi Pansus dan pemerintah daerah memeriksa secara menyeluruh dasar hukum, perizinan dan kewenangan pengelolaan kegiatan pertambangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP belum memperoleh kejelasan mengenai dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar aktivitas pertambangan.

Selain itu, Pansus juga mempertanyakan putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Namun, ketika diminta menjelaskan secara rinci, amar putusan tersebut belum dapat diperlihatkan secara jelas di lapangan.

“Yang kami inginkan adalah semuanya jelas dan berjalan sesuai ranah hukum. Kalau seluruh dokumen dan perizinan lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada yang belum jelas, harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Pansus TRAP juga menyoroti luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Luasan tersebut dinilai perlu dikaji bersama dengan klasifikasi usaha yang digunakan, mengingat terdapat informasi bahwa kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro.

Menurut Pansus, dasar dan kriteria klasifikasi tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka serta disesuaikan dengan kondisi kegiatan di lapangan.

Dalam sidak itu juga terungkap adanya perubahan pola pengelolaan lokasi. Sebelumnya, kawasan tersebut disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun saat ini, CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Persoalan tersebut menjadi bagian yang akan didalami lebih lanjut, terutama mengenai kewenangan kurator, dasar penunjukan, status pengelolaan lokasi serta hubungan putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa persoalan utama bukan mengenai siapa pihak yang mengelola lokasi, melainkan apakah seluruh aktivitas memiliki dasar hukum dan perizinan yang lengkap.

Menurutnya, seluruh pihak perlu membuka dokumen secara transparan agar status dan kewenangan masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola telah menghormati keputusan penghentian sementara aktivitas di lokasi.

Ia menegaskan, penutupan sementara bukan berarti kegiatan pertambangan dihentikan secara permanen. Aktivitas dapat kembali berjalan apabila seluruh dokumen, perizinan dan persyaratan hukum telah dilengkapi serta dinyatakan sesuai dengan ketentuan.

“Yang kami lakukan adalah memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan. Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya,” ujarnya.

Pansus TRAP selanjutnya akan membawa seluruh temuan tersebut ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

RDP akan digunakan untuk mendalami status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan ketentuan perizinan.

Dengan penghentian sementara tersebut, aktivitas pertambangan di Kampial belum dapat berjalan seperti biasa hingga seluruh aspek legalitas dan administrasi benar-benar diperjelas.

Pansus TRAP DPRD Bali berharap proses pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua.

wartawan
ARW
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.