Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Lokasi Prioritas DAK Jalan 2023, Bangli Usulkan 10 Paket

Bali Tribune / Kabid Bina Marga IWayan Lega Suprapto

balitribune.co.id | Bangli - Dua kabupaten, yakni Bangli dan Klungkung menjadi lokasi prioritas (lokpri) pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Jalan tahun 2023 oleh pemerintah pusat. Disisi lain kabupaten Bangli usulkan 10 paket kegiatan jalan lewat DAK.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli, I Wayan Lega Suprapto mengatakan dari informasi yang didapat Kabupaten Bangli menjadi lokasi prioritas pemanfaatan DAK Jalan 2023. Penentuan lokasi prioritas adalah hasil kajian dari pemerintah pusat “Kita hanya sebatas ajukan usulan sedangkan yang tentukan lokpri adalah pusat,” ungkapnya, Minggu (18/7).

Lanjut Lega Suprapto, adapun usulan kita ajukan adalah ruas jalan yang terkoneksi baik dengan ruas jalan yang berstatus provinsi maupun pusat Semisal provinsi lakukan peningkatan ruas jalan Kintamani-Singaraja maka kita di kabupaten usulkan jalan yang terkoneksi dengan ruas jalan tersebut  atau jalan tersebut merupakan jalan penghubung menuju kawasan wisata. ”Pusat punya pandangan lebih akan asas manfaat,” ungkap Kabid asal Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani ini.

Disinggung kenapa Bangli bisa ditetapkan sebagai lokasi prioritas DAK jalan 2023, kata Lega Suprapto kemungkian pusat melihat realisasi dan pelaporan kegiatan tahun sebelumnya yang mana secara keseluruhan berjalan dengan lancar. Di samping itu data jalan yang  diusulkan diterima dengan baik. ”Pusat juga melihat Bangli milki kawasan Batur Unesco Global Geopark sehingga dipandang perlu didukung  infrastruktur jalan yang memadai,” jelas Lega Suprapto.

Untuk tahun 2023 diusulkan 10 paket kegiatan jalan lewat DAK salah satunya Banjar Pludu-Batur. Lega Suprato juga menyinggung untuk kegiatan bersumber dari DAK  tahun ini  anggaran yang turun disesuaikan dengan nilai kontrak kegiatan, sehingga tidak ada lagi sisa anggaran. ”Kalau tahun-tahun sebelumnya anggaran yang turun sesuai pagu yang diusulkan namun sekarang beda anggran yang turun mengacu nilai kontrak kegiatan,” kata Lega Suprapto.

wartawan
SAM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.