Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi Kasus Bos Hotel Kuta Paradiso, TW Harap Kepastian Hukum dan Investasi di Indonesia

Bali Tribune/MENJELASKAN - Pengusaha Tommy Winata saat menjadi saksi dan menjelaskan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12), mengenai peran Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi (65) dalam kasus pemalsuan akta autentik.
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otenik dengan terdakwa bos hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (3/12). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Soebandi itu dengan agenda mendengarkan saksi korban, Tomy Winata dan saksi pelapor, Desrizal Chaniago yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Tomy Winata dalam kesaksiannya mengatakan, ia mengambil alih piutang CCB Indonesia terhadap PT. GWP milik terdakwa tujuannya bukan karena nilai ekonominya. Tetapi karena rasa keadilannya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP, dimana eks direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP. Hal ini menurutnya unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman. "Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nurani saya terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan pinjaman uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat. Padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB Indonesia (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa. Sehingga menurut saya, ada proses hukum yang tidak tepat. Hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB Indonesia yang pemiliknya adalah pihak investor asing. Padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnyadi Indonesia," ungkapnya.
 
Tomy Winata mengaku membeli cessie ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor, baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok. Hal yang melatarbelakangi dirinya untuk membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia. Menurutnya, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Artinya, bagi para investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
 
"Jadi, kami ambil alih supaya Bank CCB Indonesia tidak stress dalam memberikan pinjaman lagi. Dan supaya permasalahan ini tidak menjadi isu permasalahan Bank CCB Internasional. Dan ekonomi Indonesia lebih baik kedepan. Apalagi, kami kenal terdakwa supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi semua upaya sudah kami lakukan, tidak ada itikad baik dari terdakwa. Kami juga sebenarnya tidak mau kasusnya seperti ini. Tetapi karena pengacara kami menemukan adanya unsur pidana, yaitu terdakwa mengalihkan barang yang menjadi jaminan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemberi pinjaman, sehingga kami menempuh jalur hukum," jelasnya.
 
Iabmengaku sangat mengenal dengan terdakwa. Bahkan, ia pernah memberikan pinjaman uang kepada terdakwa. Ia pun membantah ingin menguasai hotel Kuta Paradiso milik terdakwa seperti isu yang berhembus saat ini. "Isu agar saya ingin menguasai hotel Kuta Paradiso itu tidak benar. Saya tidak punya niat untuk menguasai hotel Kuta Paradiso," tegasnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Dukung Pengembangan Usaha Pemindangan Ikan Melalui Penyaluran KUR di Bali dan Nusa Tenggara

balitribune.co.id | Semarapura - Wayan Suitari yang merupakan salah seorang perajin ikan pindang di Sentra Pemindangan Ikan Desa Kusamba Kabupaten Klungkung meningkatkan usahanya dengan menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia yang sudah selama puluhan tahun bergelut di dunia pemindangan ikan, mendapat dukungan dana dari perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.