Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Masuk DPO = Oknum Wakil Ketua Dewan Dicekal | Bali Tribune
Diposting : 7 November 2017 19:53
Redaksi - Bali Tribune
DPRD
DPO – Oknum Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS dan istrinya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Senin (6/11) setelah saat penggerebekan di rumahnya, Sabtu lalu polisi menemukan adanya narkoba dan pesta sabu.

BALI TRIBUNE - Polresta Denpasar berkoordinasi dengan Imigrasi melakukan pencekalan terhadap oknum Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, JGKS, serta melakukan pengamanan di Gilimanuk dan Padangbai untuk menangkap yang bersangkutan jika terlihat meninggalkan Bali.

Pencekalan juga dilakukan terhadap istri JGKS, yakni Dewi Ratna dan kakak kandungnya, I Wayan Sunada alias Made Kembar, setelah Senin (6/11) ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditetapkannya ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah polisi memiliki lebih dari dua alat bukti yakni senjata api, senjata tajam dan narkoba jenis sabu dari dalam rumah tersangka yang terletak di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Seblanga Dauh Puri Kaja, Denpasar Barat. Selain itu, diperkuat oleh hasil Labfor yang memeriksa kandungan dalam paket yang ditemukan dari dalam kamarnya dan keterangan dari 34 orang saksi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didamping Kasat Res Narkoba, Kompol I Wayan Artha Ariawan siang kemarin menerangkan, total tersangka dari penggerebekan rumah milik anggota dewan itu berjumlah 9 orang. Enam orang lebih dulu menyandang status tersangka, yaitu Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasim alias Bento (37) dan Agus Sastrawan (30) mendekam di sel Mapolresta.

Sementara tiga orang lainnya adalah JGKS, Dewi Ratna dan I Wayan Sunada alias Made Kembar masih diburu dan masuk DPO. Tidak ada kata tolerir bagi pelaku narkoba, baik itu yang berada di kelas paling bawah sekalipun ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, perintah Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Golose untuk segera menangkap wakil ketua DPRD Bali itu bersama istri dan kakaknya.

Jika melanggar atau berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur. “Sesuai perintah Pak Kapolda, kita akan ambil tindakan tembak di tempat kalau memang melawan. Karena yang masuk DPO ini dalam daftar berbahaya dengan kepemilikan senpi dan sajam,” ujarnya.

Hadi Purnomo menegaskan, penetapan status tersangka terhadap JGKS sudah sesuai SOP. Selain memenuhi alat bukti, menurut dia, pada saat penggerebekan oleh anggotanya di rumah Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar, petugas mendapati kamar tersangka JGKS dalam keadaan terkunci. Padahal tersangka masih berada di dalam kamar di lantai II rumah yang dipenuhi CCTV itu. Setelah itu baru petugas membuka paksa pintu kamarnya dan melalukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sipil.

“Saat berhasil dibuka, pada jendela ditemukan sudah dalam keadaan terbuka. Ada seutas tali yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri. Apalagi, keterangan dari para saksi, kamar tersebut hanya boleh dimasuki oleh tersangka sendiri,” paparnya.

Dari dalam kamar itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti 6 paket sabu seberat 7,16 gram, 1 senjata api barett, 2 senjata air softgun, 5 pisau belati,1 keris kuningan, 5 kotak peluru senapan angin,1 kotak peluru air softgan, 5 tabung gas air souf gan, 4 bong dan 2 buku tabungan. Barang bukti itu ditemukan dari dalam kamar pribadi milik Jero Swastika. Sehingga, besar kemungkinan miliknya.

Sementara dari dalam kamar milik kakaknya, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar ditemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp6,9 juta, 3 buah handphone, 2 buah BPKB Sepeda motor, 6 buku tabungan, 5 buah gunting, 5 korek api gas, 2 buku catatan penjualan dan 1 buah bong.

“Semua barang-barang ini ditemukan dari dalam kamar mereka. Belum termasuk barang bukti yang kita amankan dari tersangka yang sudah kita tahan disini (Mapolresta-red),” terangnya.

Dijelaskan mantan Kapolres Gianyar ini, tersangka JGKS merupakan bandar besar narkoba di Bali. Hal ini terungkap dari keterangan saksi yang mengaku bahwa rumah yang memiliki 7 kamar masing-masing 5 di lantai I dan dua di lantai II itu kerap dipergunakan bertransaksi dan berpesta narkoba.

Bahkan, para pengguna ini memiliki ruangan khusus untuk menggunakannya. Para pengguna tanpa rasa takut mengonsumsi karena rumah sudah dilengkap CCTV di setiap sudut dan setiap kamar, “Dia (JGKS,red) ini masuk di kategori bandar besar. Kalau sejak kapan dia melakukan bisnis itu, masih kami kembangkan. Soalnya, selama ini sudah beberapa kali digerebek, tapi nihil barang bukti,” urai perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.

Untuk tersangka JGKS dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.