Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

polda bali
Bali Tribune / MELAPORKAN - Made Tarip Widarta bersama kuasa hukumnya seusai melaporkan I Made Daging ke Mapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung. Thn 2020 Ia dilaporkan oleh Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs I Made Tarip Widarta dengan bukti Laporan Polisi nomor: LP/14/I/2026/SPKT/Polda Bal, tanggal.05 Januari 2026 pukul 17.51 Wita. 

Kuasa Hukum Made Tarip Widarta, Harmaini Idris Hasibuan, SH dan  Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor H2H Law Office membenarkan klienya telah melaporkan I Made Daging ke Polda Bali atas dugaan pemalsuan surat. Dalam uraian laporannya, kejadian dugaan pemalsuan surat ini terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di Jalan Dewi Saraswati Nomor 3 Kabupaten Badung. Berawal di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, pada tgl 4 maret 2024 pelapor Made Tarip Widarta mengetahui surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020, tanggal 08 September 2020 yang ditandatangani oleh terlapor I Made Daging yang diduga isi nya  palsu. Dengan adanya surat yang diduga palsu tersebut, setelah pelapor Made Tarip Widarta membaca ternyata pada poin I Nomor 3a, Nomor 4, Nomor 5, Nomor 6, Nomor 7, Nomor 8, Nomor 9, dan Nomor 10 ternyata semua poin tersebut isinya tidak benar. Pada Poin II Nomor 10, Nomor 15, dan Nomor 20 ternyata semua poin tersebut isinya tidak benar yang sebenarnya terjadi adalah tanah yang terdapat di depan SHM Nomor: 725/Kel. Jimbaran atas nama Hari Budi Hartono dengan luas 40.000m2 tidak tumpang tindih dengan  tanah telajakan Pura Dalam Balangan. 

"Dengan adanya surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020, tanggal 08 September 2020 yang ditandatangani oleh I Made Daging yang diduga palsu, tsb sehingga pelapor tidak bisa mensertifikatkan tanah tersebut. Sesuai surat permohonan hak milik Nomor: 900655  untuktanah seluas 4.500m2  SU 1311/1999 atas nama  Pura Dalam Balangan dan surat permohonan hak milik Nomor: 900656 seluas 25.50m2  SU 1312/1999 atas nama Pura Dalam Balangan Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp70 miliar, sehingga melaporkan ke SPKT Polda Bali untuk proses lebih lanjut," ungkap Hasibuan kepada Bali Tribune.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, saat ini I Made Daging ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Sementara laporan dugaan pemalsuan surat yang ditangani oleh Dit Krimum belum ia cek. "Ditetapkan tersangka tertanggal 10 Desember 2025 oleh penyidik Ditkrimsus Polda Bali dan sementara proses berjalan. Sedangkan untuk laporannya di Krimum, saya cek dulu ya," kata mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Hasibuan menjelaskan, untuk status tersangka Made Daging atas I Made Tarip Widarta laporan polisi nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, 20 Maret 2025 tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan kewenangan jabatan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang - Undang  RI 
Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Selain Made Daging, Made Tarip juga melaporkan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali periode 2020 - 2022, Rudi Rubijaya.

"Tersangka menyalahgunakan wewenang jabatan. Namun keluar Undang - Undang baru,  Pasal 421. Dicabut Tetapi masih ada pasal 83  ttg menghilangkan arsip negara,” terang Hasibuan.

Sementara penasehat hukum lainnya, Boy Barzini Hanes, SH menambahkan, point utama permasalahan Pura Dalam Balangan hanyalah masalah batas tanah dimana batas barat 725/Jimbaran yang pertama kali terbit pada tahun 1989 adalah tebing sesuai dengan GU asli. Kemudian diduga kuat perubahan GS tahun 2001 yang melawan hukum tsb oleh terlapor  Kanwil Pertanahan Provinsi Bali  di tetapkan lagi oleh terlapor dengan melawan hukum sehingga batas barat sertifikat  hak milik Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono yang diterbitkan tahun 1989 adalah tebing Kemudian berdasarkan adanya laporan polisi saat ini nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, 20 Maret 2025 terlapor I Made Daging telah menerbitkan surat hasil gelar kasus Nomor: MP. 01.02/1331 - 51/IX/2025, tanggal 17 September 2025 yang telah merubah atau merevisi secara internal gambar situasi Sertipikat 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono berdasarkan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Lapang dan Pengukuran tanggal 15 Agustus 2025 kembali ke batas semula batas yang benar tahun 1989, yaitu batas baratnya adalah tebing sesuai GU asli 1985.

"Bahwa oleh karena kami telah berperkara tentang tanah Telajakan Pura Dalam Balangan dengan Hari Boedi Hartono dan Kantor BPN Badung dan 
Kanwil BPN Provinsi Bali sudah lebih dari 26 tahun dan saat ini yang kami laporkan adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan sesuai Pasal 421 KUHP disertai  dugaan pemalsuan surat  Pasal 391. 392  KUHP. Maka untuk itu, kami mohon agar pihak Ditkrimsus Polda Bali  dan Dit Krimum Polda Bali untuk dapat mengawal dan menyelesaikan perkara ini secara objektiv  dalam memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Pengempon Pura yang memiliki ekonomi lemah yang berhadapan dengan para terlapor konglomerat oligarki dan penguasa Kanwil Pertanahan 
Provinsi Bali," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Fakta Baru Kasus Pencuri Ayam Tewas di Tabanan: Masih Hidup Saat Diserahkan ke Polisi

balitribune.co.id I Tabanan - Tim kuasa hukum Krama Desa Adat Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, mengungkap fakta baru terkait tewasnya terduga pencuri ayam berinisial KD (asal Desa Sidetapa, Buleleng). Mereka menduga ada keterlibatan warga luar desa dalam kematian KD karena korban masih hidup saat diserahkan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelabuhan Gilimanuk Disterilisasi, Pedagang Asongan Beradaptasi

balitribune.co.id I Negara - Perubahan suasana terasa setelah sterilisasi penuh diberlakukan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Akses keluar-masuk diperketat dan seluruh aktivitas di dalam kawasan pelabuhan ditata berdasarkan zona. Bagi para pedagang asongan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari arus penumpang, perubahan tersebut membuat pola berjualan ikut bergeser.

Baca Selengkapnya icon click

KUR BRI Perkuat Perajin Gerabah untuk Menjaga Tradisi Pengabenan Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah gempuran produk modern, gerabah tradisional untuk kebutuhan upacara adat Bali masih bertahan. Di Banjar Basang Tamiang, Desa Kapal, Kabupaten Badung, usaha gerabah yang telah diwariskan turun-temurun sejak sekitar tahun 1970-an tetap hidup berkat ketekunan keluarga perajin dalam menjaga tradisi sekaligus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.