Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut WN Peru Penyelundup Kokain 18 Tahun Penjara

Bali Tribune/ TUNTUTAN - Terdakwa (tengah) saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya atas tuntutan JPU di PN Denpasar, Senin kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar supaya memvonis WN Peru bernama  Guido Torres Morales (55), dengan pidana penjara selama 18 tahun, pada Senin (18/11). WNA ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena mengimpor narkotika jenis kokain sebanyak 950 gram netto.
 
Tuntutan itu dibacakan jaksa AA Gede Putra di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi dan didengar oleh penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa.
 
"Menuntut majelis hakim supaya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas jaksa Kejati Bali itu dalam tuntutannya.
 
Tak cuma penjara, JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebedar Rp 2 miliar yang bisa diganti pidana penjara 6 bulan kepada pria paruh baya yang bekerja di bidang sistem analisis di negara asalnya.
 
Merespons tuntutan ini, Guido yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Pembacaan pledoi itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.
 
Diketahui terdakwa  menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita pada 26 Juni 2016. Lalu, terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.  Saat itulah terdakwa dicuragai membawa barang terlarang sehingga dilakukan rongent terhadap badan terdakwa.
 
"Selanjutnya oleh petugas Bea Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening yang di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan narkotika jenis kokain," beber JPU.
 
Selanjutnya, petugas Bea Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali. Sesampai di Polda Bali terdakwa kembali mengeluarkan 1 paket yang sama dari anusnya.
 
Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan  cara ditelan. Dia mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires dan rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tirtanovasi Saatnya Sekolah Jadi Agen Pelestarian Air

balitribune.co.id | Semarapura - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Besan, Kabupaten Klungkung, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ide sederhana bisa memberi dampak besar bagi lingkungan. Melalui program Tirtanovasi, bagian dari inisiatif Bali Water Protection (BWP) yang dijalankan oleh IDEP Selaras Alam sekolah ini melahirkan inovasi ramah lingkungan bertajuk "Taman Hujan Sekolah".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimis Kencang, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di JuniorGP Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta - Dua pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa dan Veda Ega Pratama, siap kembali menunjukkan performa terbaik mereka di ajang FIM JuniorGP World Championship seri keenam yang berlangsung di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, akhir pekan ini (2/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembinaan Konsulat Asing di Bali, Sinergi Pemerintah dan Polda Bali Menjaga Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan perwakilan konsulat negara-negara sahabat, digelar kegiatan “Pembinaan Komunitas Konsulat Asing” di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (31/10) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel melalui NextDev Tahun ke-11 Fokus Cetak Technopreneurs Unggul melalui Kurikulum Inovasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel gelar NextDev Tahun ke-11, program impact incubator yang sejak 2015 menjadi inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) unggulan untuk memberdayakan technopreneurs tahap awal di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.