Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jangan Tergoda Janji Manis Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

Journalist Class
Bali Tribune / CLASS - Rudy Agus P. Raharjo, Wakil Ketua Satgas PASTI sekaligus Kepala Perlindungan Konsumen OJK, di acara "Journalist Class" Angkatan ke-11 pada 26–27 Mei 2025 di Hotel Four Points by Sheraton Kuta, Badung.

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan kasus penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini dikemukakan Rudy Agus P. Raharjo, Wakil Ketua Satgas PASTI sekaligus Kepala Perlindungan Konsumen OJK, di acara "Journalist Class" Angkatan ke-11 pada 26–27 Mei 2025 di Hotel Four Points by Sheraton Kuta, Badung.

Agenda rutin yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudy mengingatkan bahwa edukasi dan literasi menjadi tameng utama bagi masyarakat dalam menghadapi jebakan keuangan digital yang makin marak.

“Banyak dari korban ini bukan karena tidak punya akses informasi, tapi karena literasi keuangan dan digitalnya masih rendah. Mereka tergoda tawaran cepat kaya, bunga tinggi, tanpa paham risikonya,” ujar Rudy saat ditemui dalam sesi diskusi tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Satgas PASTI mencatat, pinjol ilegal saat ini jumlahnya sudah melebihi 10.000 entitas. Sementara itu, investasi ilegal berada di kisaran 1.000-an kasus.

“Makanya kami intensifkan patroli siber untuk mendeteksi dan menutup situs-situs serta aplikasi ilegal itu,” tegas Rudy.

Satgas PASTI sendiri merupakan forum koordinasi antara 21 kementerian dan lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kominfo. Tujuan utamanya: melindungi konsumen dan memberantas kejahatan keuangan digital lintas platform.

Rudy menekankan bahwa setiap konsumen wajib memahami empat aspek sebelum menerima tawaran produk atau layanan keuangan yakni: manfaat, risiko, biaya, serta hak dan kewajiban.Konsumen harus kritis, jangan hanya fokus pada janji untung semata.

“Jangan hanya fokus pada untungnya saja. Pahami juga apa saja risikonya, biayanya, dan apa kewajiban kita. Karena pelaku biasanya hanya menonjolkan sisi manisnya, yang pahitnya disembunyikan,” katanya mewanti-wanti.

Kasus penipuan juga makin rumit karena maraknya praktik jual beli rekening dan nomor ponsel. Banyak masyarakat tergiur menjual rekeningnya seharga ratusan ribu rupiah tanpa menyadari risikonya.

“Kalau rekening yang Anda jual digunakan untuk menipu, semua rekening Anda bisa diblokir. Rugi renteng. Ini perlu jadi peringatan,” kata Rudy.

Ia menambahkan bahwa saat ini lembaga keuangan mulai membaca pola transaksi yang mencurigakan sebagai indikator tindak penipuan.

“Kalau pola penerimaan dana tiba-tiba berubah drastis, apalagi dari banyak orang dan di luar kebiasaan, bisa langsung dicurigai,” tambahnya.

Satgas PASTI kini menggandeng berbagai pihak termasuk Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) dan Google untuk memerangi penyebaran konten penipuan digital. Logo OJK dan Satgas PASTI akan mulai dicantumkan dalam platform-platform ini untuk meningkatkan kewaspadaan publik.

“Kita juga mendorong agar setiap laporan penipuan cepat ditindak. Kecepatan jadi kunci, karena banyak korban tidak sadar bahwa mereka sedang ditipu,” jelas Rudy.

Salah satu contoh tragis yang disampaikan seorang ibu menunggu mobil hadiah yang tak pernah datang setelah mentransfer uang Rp5 juta.

“Baru sadar setelah anaknya pulang dan bilang itu penipuan,” tuturnya.

Rudy menegaskan, masyarakat tidak boleh diam. Setiap informasi soal penipuan digital harus dilaporkan agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Tanpa laporan, kami tak bisa bergerak. Jadi jangan ragu. Kalau Anda merasa ditipu, segera lapor ke OJK atau Satgas PASTI,” tegasnya.

Di tengah pesatnya pertumbuhan digital, perlindungan konsumen bukan hanya tugas regulator. Masyarakat pun harus aktif, cerdas, dan kritis dalam menerima setiap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan.

wartawan
ARW
Category

Tinjau Jalan Rusak di Desa Pejukutan, Bupati Satria Pastikan Segera Ditangani

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menyerahkan santunan sosial kepada anak yatim piatu, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma meninjau jalan Rusak di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida pada Minggu (25/5) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Liar di DAS Pekerisan, Gianyar, Timbulkan Kesan Kumuh dan Bau Menyengat

balitribune.co.id | Gianyar - Entah menghindari iuran atau memang malas memilah sampah, sejumlah lahan kosong hingga daerah aliran sungai (DAS) masih saja dijadikan lokasi untuk membuang sampah. Kondisi terparah terlihat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan yang berada di sekitar jembatan penghubung Bona–Bitera, Blahbatuh, Gianyar, sangat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi III DPRD Buleleng Datangi Perumda Tirta Hita Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja – Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng mendatangi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hita, pada Senin (26/5/2025). Kehadiran rombongan Komisi III ke perusahaan air minum milik Pemkab Buleleng itu dalam rangka kunjungan kerja untuk melakukan fungsi pengawasan serta pendalaman dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Investigasi Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Karangasem

Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem, I Gede Agus Riza Rianokas (31) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Polda Bali, Senin (26/5). Ia dipanggil sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu media online beserta tim. Agus Riza yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa dirinya hadir untuk dimintai keterangan sebagai korban pelapor. 

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Tergoda Janji Manis Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan kasus penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini dikemukakan Rudy Agus P. Raharjo, Wakil Ketua Satgas PASTI sekaligus Kepala Perlindungan Konsumen OJK, di acara "Journalist Class" Angkatan ke-11 pada 26–27 Mei 2025 di Hotel Four Points by Sheraton Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.