Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembrana Sediakan Rumah Singgah di Denpasar, Layani Keluarga Penunggu Pasien, Pencari Kerja dan Kampus

RUMAH SINGGAH
Bali Tribune / HARMONI - Rumah Singgah Harmoni menjadi salah satu program unggulan yang telah diwujudkan di awal kepemimpinan Bupati Kembang bersama Wabup Ipat.

balitribune.co.id | Negara - Di awal kepemimpinannya, satu persatu program unggulan kini telah diwujudkan oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna. Teranyar rumah singgah di Denpasar yang menjadi janji kamapnye sudah dilaunching Minggu (24/3).

Setelah sebelumnya meluncurkan program mobil  layanan antar jemput pasien, Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali melaunching salah satu program unggulan berupa rumah singgah yang terletak di Kota Denpasar. Program rumah singgah ini bisa dimanfaatkan keluarga penunggu pasien yang sedang menjalani pengobatan di RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah, Sanglah-Denpasar.  

Setelah resmi beroprasi mulai Minggu siang, kini rumah singgah tersebut juga terbuka bagi masyarakat Jembrana yang membutuhkan tempat menginap karena kepentingan mendesak di Denpasar. Seperti warga Jembrana yang tengah mencari kerja maupun mahasiswa asal Jembrana yang akan mengurus administrasi maupun keperluan kuliah hingga harus menginap sementara di Denpasar.

Rumah Singgah yang berlokasi di Jalan Pulau Bali No. 23, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat ini berada tepat di belakang atau di seberang gedung baru poliklinik RSUP Prof. Ngoerah. Program ini  mendapatkan respon positif dan menarik perhatian masyarakat Jembrana yang tengah menjalani pengobatan di Denpasar. Bahkan, sebelumnya beberapa keluarga pasien telah datang ke rumah singgah ini.

Rumah Singgah ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Jembrana. Dengan fasilitas yang nyaman dan lokasi strategis, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jembrana. Pemkab Jembrana juga menempatkan petugas administrasi yang bertanggung jawab mendata dan mengurus warga Jembrana yang ingin memanfaatkan rumah singgah ini.

Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menyatakan Rumah Singgah yang menjadi bagian janji kampanye ini menjadi program unggulan dalam visi dan misi kepemimpinannya. Program ini menurutnya lahir dari keprihatinannya terhadap kondisi warga Jembrana yang harus tidur di lorong rumah sakit atau di emperan toko saat menunggu keluarga yang dirawat di RSUP Prof. Ngoerah.

“Dengan adanya Rumah Singgah ini, warga yang mendampingi pasien tidak perlu lagi tidur di tempat yang kurang layak. Hanya dengan berjalan 5-10 menit, mereka bisa beristirahat dengan nyaman di Rumah Singgah. Dengan adanya rumah singgah ini, warga kami dapat lebih mudah mengurus segala keperluan tanpa harus khawatir dengan tempat tinggal" ungkapnya didampingi Wabup Ipat.

Sementara itu, Kadis SosialJembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata menyatakn rumah singgah ini menyediakan fasilitas yang memadai bagi masyarakat Jembrana yang membutuhkan tempat tinggal sementara. “Bangunan dua lantai, total 16 kamar tidur yakni 6 kamar di lantai 1 dan 10 kamar di lantai 2. Semua dilengkapi dengan kamar mandi dalam, tempat tidur, dan lemari,” ungkapnya.

“Beberapa kamar juga dilengkapi dengan AC untuk kenyamanan lebih,” imbuhnya. Rumah Singgah ini buka setiap hari 24 jam, termasuk saat Hari Raya Nyepi. “Pengaduan atau masukan dapat disampaikan langsung, melalui telepon, WhatsApp, kotak saran, atau barcode yang telah disediakan, untuk memastikan pelayanan yang lebih baik. Semoga program ini bermanfaat” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.