Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jenazah PMI Asal Jembrana Tiba dari Seychelles, Satu Korban Meninggal di Guyana Masih Repatriasi

Jenazah
Bali Tribune / JENAZAH - Pihak keluarga bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana melakukan penjemputan Jenazah Putu Darmayasa, Rabu (16/9/2026) pagi.

balitribune.co.id | Negara - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Pemerintah daerah setempat saat ini tengah mendampingi proses pemulangan kedua jenazah ke rumah duka masing-masing.

Jenazah I Putu Darmayasa (52), PMI yang wafat di Seychelles, Afrika Timur, telah tiba di tanah air. Sementara itu, jenazah I Komang Tedy Arsa Biantara Putra (24), korban kecelakaan lalu lintas di Guyana, Amerika Selatan, masih dalam penerbangan internasional menuju Bali.

Jenazah Putu Darmayasa mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Penjemputan fisik dilakukan oleh pihak keluarga bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana pada Rabu (16/9/2026) pagi.

Kabid Penempatan, Pelatihan Produktivitas, dan Transmigrasi (P3T) Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, menyampaikan bahwa proses administrasi dan serah terima dokumen jenazah selesai di bandara sekitar pukul 09.49 WITA. Ambulans langsung membawa jenazah ke rumah duka di Lingkungan Dewasana.

Almarhum Darmayasa bekerja di Seychelles sejak 2019 sebagai tenaga pemasang rumah kayu knock down dan sopir. Ia meninggal dunia pada Sabtu (12/9/2026) akibat serangan stroke. Seluruh biaya penanganan medis hingga repatriasi ditanggung oleh perusahaan. Upacara pengabenan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/9/2026).

Di sisi lain, pemulangan jenazah I Komang Tedy Arsa Biantara Putra masih menempuh rute penerbangan yang panjang. Pemuda asal Desa Perancak tersebut meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya Timehri, Guyana, sesaat setelah tiba untuk bekerja di kapal offshore.

Kepala Disnakerperin Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, menjelaskan jenazah Komang Tedy dijadwalkan terbang dari Bandara Georgetown, Guyana, pada Rabu (16/9/2026) waktu setempat. Rute penerbangan transit melalui Port of Spain, Miami, dan Istanbul, sebelum dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu (20/9/2026) pukul 17.35 WIB.

Pihak Pemkab Jembrana terus memantau jadwal penerbangan lanjutan dari Jakarta menuju Bali dan memastikan akan memfasilitasi penjemputan dengan ambulans hingga ke rumah duka di Banjar Mertasari, Desa Perancak.

wartawan
PAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.