balitribune.co.id | Bangli - Pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yakni JP kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena menjual BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang tidak wajar. Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah ini menjual BBM jenis Pertalite dengan harga Rp100 ribu per liter. JP diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bangli saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di sebelah utara Lapangan Kilobar, Desa Tamanbali Bangli pada Jumat (16/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya terduga pelaku menawarkan BBM jenis pertalite dalam galon air mineral kapasitas 15 liter melalui Whatsaap Group seseorang melalui online/daring dengan sistem penjualan Cash On Delivery (COD) dengan harga 1 liter Pertalite Rp 100 ribu
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramitha mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari hasil penyelidikan. Dimana diketahui seorang laki- laki melakukan kegiatan penjualan BBM jenis Pertalite dalam galon air mineral dengan kapasitas 15liter.
”Terduga pelaku melakukan penawaran penjualan melalui online/daring (whatsapp group) dengan sistem penjualan COD,” ujar AKP Ngakan Erawan.
Setelah terjadi kesepakatan harga yakni Rp100 ribu per liter lantas terduga pelaku meluncur ke Bangli dengan menggunakan mobil Grand Max Pick Up Nopol AD 9645 AF. " Pelaku membawa 2 galon Pertalite dengan total jumlah 30 liter,” ungkap perwira asal Desa Sidan Gianyar ini.
Sampai di lokasi yang ditentukan yakni di sebelah utara Lapangan Kilobar Taman Bali, terduga langsung turun dan tanpa perlawanan terduga pelaku diamankan petugas.
Lanjut AKP Ngakan Erawan dari hasil introgasi selain melakukan di wilayah Bangli, terduga pelaku sudah sempat menjual Pertalite sebanyak 15 kali di wilayah Denpasar dengan harga Rp45 ribu untuk 1,5 liter nya.
"Untuk mendapatkan Pertalite terdakwa membeli di SPBU yang ada di wilayah Denpasar menggunakan mobil Grand Max Pick Up miliknya, setelah sampai di rumah terduga pelaku kemudian menyedot isi tangki mobil, kemudahan Pertalite di simpan dalam gallon air ineral kapasitas 15 liter,” kata AKP Ngkan Erawan.
Atas perbuatannya terduga pelaku yang berprofesi sebagi buruh banguan ini disangkakan dengan Pasal 55 UU RI NOmor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU NOmor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
”Terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan ini karena terbentur masalah ekonomi , dimana terduga pelaku mengaku uang yang didapat untuk membayar kredit di Bank,” jelas AKP Ngakan Erawan.