Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Pertalite Rp100 Ribu Per Liter, Buruh Bangunan Diciduk Polisi

ciduk
Bali Tribune / DICIDUK - Pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan harga Rp100 ribu per liter diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bangli saat bertransaksi di sebelah utara Lapangan Kilobar, Desa Tamanbali Bangli pada Jumat (16/10/2026).

balitribune.co.id | Bangli - Pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yakni JP kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena menjual BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang tidak wajar. Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah ini  menjual BBM jenis Pertalite dengan harga Rp100 ribu per liter. JP diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bangli saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di sebelah utara Lapangan Kilobar, Desa Tamanbali Bangli pada Jumat (16/10/2026). 

Dalam menjalankan aksinya terduga pelaku menawarkan BBM jenis pertalite dalam galon air mineral  kapasitas 15 liter melalui Whatsaap Group seseorang melalui online/daring dengan sistem penjualan Cash On Delivery (COD) dengan harga 1 liter Pertalite  Rp 100 ribu

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramitha  mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas  dari hasil penyelidikan. Dimana diketahui seorang laki- laki melakukan kegiatan penjualan  BBM jenis Pertalite dalam galon air mineral  dengan kapasitas 15liter. 

”Terduga pelaku melakukan penawaran penjualan melalui online/daring  (whatsapp group) dengan sistem penjualan COD,” ujar AKP Ngakan Erawan. 

Setelah terjadi kesepakatan harga  yakni Rp100 ribu per liter lantas terduga pelaku meluncur ke Bangli dengan menggunakan mobil  Grand Max Pick Up Nopol AD 9645 AF. " Pelaku membawa 2 galon Pertalite dengan total jumlah 30 liter,” ungkap perwira asal Desa Sidan Gianyar ini.

Sampai di lokasi yang ditentukan yakni di sebelah utara Lapangan Kilobar Taman Bali, terduga langsung turun dan tanpa perlawanan terduga pelaku diamankan petugas.

Lanjut  AKP Ngakan Erawan dari hasil introgasi selain melakukan di wilayah Bangli, terduga pelaku sudah sempat menjual Pertalite sebanyak 15 kali di wilayah Denpasar dengan harga Rp45 ribu untuk 1,5 liter nya. 

"Untuk mendapatkan Pertalite  terdakwa membeli di SPBU yang ada di wilayah  Denpasar menggunakan mobil Grand Max Pick Up miliknya, setelah sampai di rumah terduga pelaku kemudian menyedot isi tangki mobil, kemudahan Pertalite di simpan dalam gallon air ineral kapasitas 15 liter,” kata AKP Ngkan Erawan.

Atas perbuatannya terduga pelaku yang berprofesi sebagi buruh banguan ini disangkakan dengan Pasal 55 UU RI NOmor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU NOmor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  Nomor 2 Tahun 2022 tentang  Cipta Kerja menjadi UU dipidana  dengan pidana penjara paling lama 6 tahun  dan denda paling tinggi  Rp60 miliar.

”Terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan ini karena terbentur masalah ekonomi , dimana terduga pelaku mengaku uang yang didapat untuk membayar kredit di Bank,” jelas AKP Ngakan Erawan. 

wartawan
SAM
Category

Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Amankan 21 Pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindak tegas aksi penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali. Langkah ini merespons kelangkaan serta antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak pertengahan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Antrean dan Kecurangan BBM, Gubernur Koster Minta Bupati/Wali Kota Se-Bali Bentuk Satgas SPBU

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, mengantisipasi terjadinya antrean panjang, dan praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di Stasiun.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terapkan Bisnis Rendah Emisi, Perhotelan di Sanur Komit Mendorong Dekarbonisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 telah menentapkan Sanur sebagai salah satu Kawasan Rendah Emisi (KRE) di Bali. Penetapan ini menjadi komitmen bersama untuk menjadikan ekosistem kawasan lebih berkelanjutan dan rendah emisi, salah satunya dengan mendorong industri pariwisata hijau. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Kelelahan Imbas Antrean BBM, Pemkot Denpasar Cek Kesehatan Petugas SPBU dan Aparat

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kesehatan menggelar pemeriksaan kesehatan dan pembagian vitamin secara masif bagi petugas SPBU, personel Kepolisian, serta TNI yang berjaga di berbagai SPBU di wilayah Kota Denpasar, Sabtu (17/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Topang UMKM, Bank BPD Bali Cetak Laba Rp1 Triliun di Triwulan III 2026

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) mencatatkan kinerja keuangan yang solid hingga akhir September (Triwulan III) 2026. Pertumbuhan positif ini didorong oleh konsistensi perseroan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.