Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judol Merambah Pelosok Desa

Bali Tribune / DIAMANKAN - Pelaku judi online yang merupakan warga salah satu banjar di Jembrana diamankan di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Praktik judi online (judol) kini merambah hingga pelosok desa. Teranyar, seorang pelaku judol di wilayah Pekutatan, dibekuk aparat Satreskrim Polres Jembrana setelah menerima laporan dari masyarakat.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan tersangka berinisial I Ketut S (46) di rumahnya di Banjar Segah, Desa Asahduren pada Rabu (30/11) lalu.

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai security tersebut didapati sedang melakukan aktivitas pemasangan judi togel Singapura pada salah satu situs judi online. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah bukti-bukti.

Tersangka berserta barang bukti yang ditemukan seperti foto rekapan dari pemasang yang terdapat pada HP-nya serta uang pemasangan dari nomor togel tersebut langsung diamankan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dimintai keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya sudah praktik memasarkan togel sejak tahun 2021. Tersangka mengaku memasarkan dan menerima pemasangan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11) mengatakan, tersangka mengaku dalam sehari rata-rata total pemasangan Rp300 ribu.

“Tersangka melakukan kegiatan judi online tersebut dengan cara menerima pasangan angka togel kemudian diteruskan ke situs judi online. Apabila ada pemasang yang angkanya keluar atau menang, tersangka mendapat imbalan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu,” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UURI 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka dikatakannya secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar,” imbuh Kapolres Jembrana.

Pengungkapan judi online ini, menurutnya, juga merupakan tindaklanjut atas program Asta Cita Presiden RI yang diimplementasikan dalam Program Kapolri Boyond Trust Presisi Triwulan IV-2024 salah satunya pemberantasan judi online.

Menurutnya, perjudian terlebih judi online memiliki dampak negatif sehingga dilakukan penegakan aturan terhadap praktik perjudian temasuk judi online.

“Kepada masyarakat jangan melakukan permainan judi online, yang dapat menyebabkan keributan dalam rumah tangga, anak putus sekolah, serta jangan berpikir dengan bermain judi online bisa menjadi kaya, yang ada pasti menjadi sengsara dan dipenjara,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Belasan Barong Sai Unjuk Aksi Saat Piodalan Pura Sri Sedana dan Cong Poo Kong Bio Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Belasan Barong Sai unjuk aksi memeriahkan rangkaian piodalan Pura Sri Sedana dan Cong Poo Kong Bio (kongco) di Jalan Dipta Nomor 14A, Gianyar, Minggu (25/10/2026). Pertunjukan seni khas Tionghoa tersebut menjadi daya tarik dalam perayaan yang memadukan tradisi Konghucu dengan budaya dan ritual Hindu Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ada Perputaran Ekonomi, Dewan Gianyar Dorong Tajen Dilegalkan

balitribune.co.id | Gianyar - Wacana legalisasi tajen atau sabung ayam di Bali kembali mencuat. Anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, mendorong agar kegiatan tersebut dikaji secara komprehensif karena dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat ekonomi desa adat, hingga membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

90 Calon Kepala Sekolah di Badung Digembleng, Disiapkan Pimpin Satuan Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Menjadi kepala sekolah bukan sekadar menduduki jabatan, tetapi juga dituntut mampu memimpin, mengelola sumber daya, serta meningkatkan kualitas pembelajaran. Untuk menyiapkan pemimpin pendidikan yang kompeten, sebanyak 90 bakal calon kepala sekolah (BCKS) di Kabupaten Badung mengikuti pelatihan tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Perpustakaan Denpasar Perkenalkan Naskah Lontar ke Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Denpasar menggelar kegiatan pelestarian naskah kuno atau lontar sekaligus penguatan literasi budaya dalam rangka menyambut Hari Suci Saraswati pada Oktober 2026. 

Kegiatan ini menjadi upaya menjaga warisan pengetahuan leluhur Bali sekaligus menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap aksara dan tradisi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Luncurkan Inovasi 'Badung Celang' Kukuhkan Rasniathi Adi Arnawa Jadi Bunda Literasi Keuangan

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan momentum Bulan Inklusi Daerah 2026, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) resmi meluncurkan program inovasi daerah bernama "Badung Celang" (Badung Cerdas Mengelola Keuangan).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem Serahkan Apresiasi Paskibraka 2026, Wabup Pandu Dorong Generasi Muda Terus Berkarya

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyerahkan uang apresiasi kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karangasem Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kenegaraan. Penyerahan apresiasi dilakukan Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (26/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.