Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judol Merambah Pelosok Desa

Bali Tribune / DIAMANKAN - Pelaku judi online yang merupakan warga salah satu banjar di Jembrana diamankan di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraPraktik judi online (judol) kini merambah hingga pelosok desa. Teranyar, seorang pelaku judol di wilayah Pekutatan, dibekuk aparat Satreskrim Polres Jembrana setelah menerima laporan dari masyarakat.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan tersangka berinisial I Ketut S (46) di rumahnya di Banjar Segah, Desa Asahduren pada Rabu (30/11) lalu.

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai security tersebut didapati sedang melakukan aktivitas pemasangan judi togel Singapura pada salah satu situs judi online. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah bukti-bukti.

Tersangka berserta barang bukti yang ditemukan seperti foto rekapan dari pemasang yang terdapat pada HP-nya serta uang pemasangan dari nomor togel tersebut langsung diamankan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dimintai keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya sudah praktik memasarkan togel sejak tahun 2021. Tersangka mengaku memasarkan dan menerima pemasangan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11) mengatakan, tersangka mengaku dalam sehari rata-rata total pemasangan Rp300 ribu.

“Tersangka melakukan kegiatan judi online tersebut dengan cara menerima pasangan angka togel kemudian diteruskan ke situs judi online. Apabila ada pemasang yang angkanya keluar atau menang, tersangka mendapat imbalan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu,” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UURI 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka dikatakannya secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar,” imbuh Kapolres Jembrana.

Pengungkapan judi online ini, menurutnya, juga merupakan tindaklanjut atas program Asta Cita Presiden RI yang diimplementasikan dalam Program Kapolri Boyond Trust Presisi Triwulan IV-2024 salah satunya pemberantasan judi online.

Menurutnya, perjudian terlebih judi online memiliki dampak negatif sehingga dilakukan penegakan aturan terhadap praktik perjudian temasuk judi online.

“Kepada masyarakat jangan melakukan permainan judi online, yang dapat menyebabkan keributan dalam rumah tangga, anak putus sekolah, serta jangan berpikir dengan bermain judi online bisa menjadi kaya, yang ada pasti menjadi sengsara dan dipenjara,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pemkab Badung Rancang Integrasi CCTV dengan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancang program integrasi Closed Circuit Television (CCTV) kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan pihak swasta. Program tersebut sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan semua lapisan masyarakat termasuk pula para wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

Diperpa Badung Launching Hasil Survey NTP/NTUP 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) resmi melaunching hasil Survei Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Kabupaten Badung Tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis (8/5/2025) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gaji Prajuru Adat dan Subak, Badung Kucurkan Rp15 Miliar Perbulan

balitribune.co.id | Mangupura - Jabatan prajuru adat dan subak di Kabupaten Badung, Bali, pantesan jadi rebutan. Ternyata gaji tokoh-tokoh masyarakat Badung yang disebut "ngayah" ini tak main-main. Sekelas pekaseh saja mendapat nafkah sampai Rp 6 juta per bulan dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Tanpa Asuransi, Hama Tikus Serang Padi di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tanaman padi yang terserang hama tikus dan menyebabkan kerugian bagi petani, oleh petani belum diasuransikan. Sebelumnya Dinas Pertanian mengajak petani untuk mengasuransikan tanaman padinya, sehingga saat terjadi serangan hama atau penyakit, petani tidak mengalami kerugian yang signifikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Berantai dalam Seminggu

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah aksi pencurian di wilayah Gianyar yang viral dalam sepekan terakhir langsung dibayar lunas dengan pengungkapan cepat oleh Jajaran Polres Gianyar. Mulai dari Pencurian gambelan di Ubud dan Sukawati, Pencurian mobil di Tegallalang hingga pencurian motor kurir ekspedisi di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Dorong ASN Bali Paham Literasi dan Inklusi Keuangan Pasar Modal

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sektor pasar modal melalui program tematik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayah Provinsi Bali tahun 2025, khususnya akselerasi pemanfaatan produk/layanan industri keuangan pasar modal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dae

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.