Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judol Merambah Pelosok Desa

Bali Tribune / DIAMANKAN - Pelaku judi online yang merupakan warga salah satu banjar di Jembrana diamankan di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraPraktik judi online (judol) kini merambah hingga pelosok desa. Teranyar, seorang pelaku judol di wilayah Pekutatan, dibekuk aparat Satreskrim Polres Jembrana setelah menerima laporan dari masyarakat.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan tersangka berinisial I Ketut S (46) di rumahnya di Banjar Segah, Desa Asahduren pada Rabu (30/11) lalu.

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai security tersebut didapati sedang melakukan aktivitas pemasangan judi togel Singapura pada salah satu situs judi online. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah bukti-bukti.

Tersangka berserta barang bukti yang ditemukan seperti foto rekapan dari pemasang yang terdapat pada HP-nya serta uang pemasangan dari nomor togel tersebut langsung diamankan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dimintai keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya sudah praktik memasarkan togel sejak tahun 2021. Tersangka mengaku memasarkan dan menerima pemasangan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11) mengatakan, tersangka mengaku dalam sehari rata-rata total pemasangan Rp300 ribu.

“Tersangka melakukan kegiatan judi online tersebut dengan cara menerima pasangan angka togel kemudian diteruskan ke situs judi online. Apabila ada pemasang yang angkanya keluar atau menang, tersangka mendapat imbalan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu,” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UURI 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka dikatakannya secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar,” imbuh Kapolres Jembrana.

Pengungkapan judi online ini, menurutnya, juga merupakan tindaklanjut atas program Asta Cita Presiden RI yang diimplementasikan dalam Program Kapolri Boyond Trust Presisi Triwulan IV-2024 salah satunya pemberantasan judi online.

Menurutnya, perjudian terlebih judi online memiliki dampak negatif sehingga dilakukan penegakan aturan terhadap praktik perjudian temasuk judi online.

“Kepada masyarakat jangan melakukan permainan judi online, yang dapat menyebabkan keributan dalam rumah tangga, anak putus sekolah, serta jangan berpikir dengan bermain judi online bisa menjadi kaya, yang ada pasti menjadi sengsara dan dipenjara,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Denpasar Selatan Sisir Aksi Balap Liar di Bypass Ngurah Rai

Balapan Liar Dilaporkan Warga, Polisi Lakukan Patroli dan Pembinaan di Bypass Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi balap liar, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada Jumat (28/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi AHASS Siaga Plus, Astra Motor Bali Beri Apresiasi Khusus Konsumen Loyal di Jembrana

balitribune.co.id | Negara – Dalam semangat memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2026, Astra Motor Bali melalui Astra Motor Negara memberikan apresiasi spesial kepada konsumen loyal Honda dengan mengunjungi langsung kediaman pelanggan terpilih dan menyerahkan bingkisan hampers Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Dukung Run For Rivers 2026, Gerakan Kolaboratif Jaga Sungai dan Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan sungai dan pantai. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap peluncuran kegiatan Run For Rivers 2026 yang digelar di Dermaga Ikan Kedonganan, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Hubungan Nusantara-India, Ida Rsi Putra Manuaba Bicara Ekologi Budaya di University of Delhi

balitribune.co.id | Jakarta - Sebuah forum akademik bergengsi bertajuk “Culture, Climate, and History: Lessons from Vishal Bharat” sukses diselenggarakan pada 27–28 Maret 2026. Bertempat di Sir Shankar Lal Concert Hall, University of Delhi, konferensi ini mempertemukan para pakar lintas negara untuk membedah keterkaitan mendalam antara sejarah, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Lapor ke Polda Bali, Tertipu Jual Beli Vila di Lombok Rp 1,32 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Ovlaz Savas (60), melaporkan dugaan penipuan jual beli vila online yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara dengan Rp 1,32 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.