Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judol Merambah Pelosok Desa

Bali Tribune / DIAMANKAN - Pelaku judi online yang merupakan warga salah satu banjar di Jembrana diamankan di Polres Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Praktik judi online (judol) kini merambah hingga pelosok desa. Teranyar, seorang pelaku judol di wilayah Pekutatan, dibekuk aparat Satreskrim Polres Jembrana setelah menerima laporan dari masyarakat.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan tersangka berinisial I Ketut S (46) di rumahnya di Banjar Segah, Desa Asahduren pada Rabu (30/11) lalu.

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai security tersebut didapati sedang melakukan aktivitas pemasangan judi togel Singapura pada salah satu situs judi online. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah bukti-bukti.

Tersangka berserta barang bukti yang ditemukan seperti foto rekapan dari pemasang yang terdapat pada HP-nya serta uang pemasangan dari nomor togel tersebut langsung diamankan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dimintai keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya sudah praktik memasarkan togel sejak tahun 2021. Tersangka mengaku memasarkan dan menerima pemasangan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11) mengatakan, tersangka mengaku dalam sehari rata-rata total pemasangan Rp300 ribu.

“Tersangka melakukan kegiatan judi online tersebut dengan cara menerima pasangan angka togel kemudian diteruskan ke situs judi online. Apabila ada pemasang yang angkanya keluar atau menang, tersangka mendapat imbalan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu,” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UURI 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka dikatakannya secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar,” imbuh Kapolres Jembrana.

Pengungkapan judi online ini, menurutnya, juga merupakan tindaklanjut atas program Asta Cita Presiden RI yang diimplementasikan dalam Program Kapolri Boyond Trust Presisi Triwulan IV-2024 salah satunya pemberantasan judi online.

Menurutnya, perjudian terlebih judi online memiliki dampak negatif sehingga dilakukan penegakan aturan terhadap praktik perjudian temasuk judi online.

“Kepada masyarakat jangan melakukan permainan judi online, yang dapat menyebabkan keributan dalam rumah tangga, anak putus sekolah, serta jangan berpikir dengan bermain judi online bisa menjadi kaya, yang ada pasti menjadi sengsara dan dipenjara,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Antisipasi Kelangkaan BBM, Disdikpora Denpasar Terapkan Pembelajaran Daring 15-17 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) selama tiga hari, terhitung mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikhawatirkan mengganggu mobilitas siswa dan tenaga pendidik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pasokan BBM Mulai Pulih, BI Bali Pastikan Dampak ke Inflasi dan Ekonomi Terbatas

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengapresiasi langkah cepat Pertamina dan Pemerintah Daerah dalam mempercepat pemulihan pasokan serta distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bali. Sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat guna memastikan kelancaran aktivitas ekonomi serta stabilitas harga barang dan jasa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Kerahkan Personel Amankan Antrean BBM

balitribune.co.id | Denpasar - Merespons situasi antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah Bali, Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polsek menerjunkan ratusan personel mengamankan dan mengatur lalulintas di lapangan, Selasa (13/10/2026). Di lapangan personel berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan instansi terkait.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Seribu KK Lebih Terdampak Kekeringan di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Kekeringan di Jembrana dampaknya semakin dirasakan. Menyusutnya air dari hulu mengakibatkan sejumlah wilayah mengalami krisis air bersih. Seribu kepala keluarga (KK) lebih beberapa bulan terakhir hanya berharap dari distribusi bantuan air bersih instansi terkait. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Warga Buleleng Meninggal Gara-Gara Rabies, Dinkes Soroti Rendahnya Kesadaran Penanganan Gigitan

balitribune.co.id | Singaraja - Ancaman rabies di Kabupaten Buleleng masih menjadi persoalan serius. Hingga September 2026, kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) tercatat cukup tinggi, dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut. Minimnya pelaporan setelah gigitan dan ketidakpatuhan menjalani vaksinasi menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng dalam memperkuat upaya pencegahan.

Baca Selengkapnya icon click

Pasokan BBM Terbatas, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Jembrana hingga Selasa (13/10/2026). Terbatasnya pasokan membuat BBM bersubsidi jenis Pertalite cepat habis. Bahkan, di sejumlah SPBU, BBM nonsubsidi jenis Pertamax juga kosong.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.