Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kader Golkar Buleleng Aklamasi Dukung Sumarjaya Linggih Jadi Pengendali Golkar Bali

DPD Golkar Buleleng
Bali Tribune / Rapat Pleno DPD II Partai Golkar Buleleng yang digelar di Sekretariat DPD Golkar Buleleng, Senin (12/5) menetapkan dukungan untuk Sumarjaya Linggih pada Musda Golkar Bali mendatang.

balitribune.co.id | Singaraja – Politisi kawakan Partai Golkar Bali, I Gde Sumarjaya Linggih, mendapat suara aklamasi untuk didaulat menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Bali periode 2025-2030, pada Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 23 Mei 2025 mendatang. Suara aklamsi itu diberikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Buleleng dalam rapat konsolidasi yang digelar di Sekretariat DPD Golkar Buleleng, Senin (12/5).

Nampak hadir dalam rapat pleno diperluas tersebut sejumlah tokoh dan petinggi Golkar Buleleng. Diantaranya, Gede Suparmen, I Ketut Susila Umbara, SH, Nyoman Gede Wandira Adi, S.T, Putu Suastika, S.E, drh. Nyoman Dhukajaya dan Ketut Dody Tisna Adi.

Ketua DPD Partai Golkar Buleleng Ida Gede Komang Kresna Budi mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno yang diperluas dengan seluruh kader melalui 9 Ketua Pengurus Kecamatan (PK), Pengurus Pleno DPD Golkar Buleleng serta Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buleleng secara aklamasi menetapkan  Gede Sumarjaya Linggih didaulat untuk memimpin Golkar Bali dalam 5 tahun mendatang.

“Kami telah sepakat secara aklamasi untuk mendukung Gede Sumarjaya Linggih menjadi Ketua DPD Golkar Bali pada Musda 23 Mei 2025 yang akan datang,” kata Kresna Budi usai memimpin rapat konsolidasi bersama Sekretaris DPD Golkar Buleleng I Ketut Susila Umbara.

Kresna Budi menyebut, dukungan untuk Sumarjaya Linggih merupakan suara bulat karena tidak ada nama lain yang mencuat dalam rapat tersebut. 

“Tidak ada nama lain disebut selain Sumarjaya Linggih, jadi kita secara aklamasi menetapkannya untuk kita dukung pada Musda mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Dody Tisna Adi mengatakan, tidak ada suara berbeda terkait penunjukan Gede Sumarjaya Linggih untuk dipilih pada Musda Golkar Bali mendatang.

“Semua peserta rapat pleno diperluas sepakat mendaulat Gede Sumarjaya Linggih untuk memimpin Golkar Bali. Hanya ada beberapa perbedaan pandangan soal pemasangan baliho untuk mendukung Sumarjaya Linggih tapi bisa diselesaikan, selebihnya tidak ada masalah,” ujarnya.

wartawan
CHA
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.