Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

kajari buleleng
Bali Tribune / Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

“Kasusnya sedang kami tangani. Masih kita dalami fakta-fakta yang ada. Saya belum bisa memastikan kesimpulannya seperti apa karena beberapa fakta masih dilakukan pendalaman,” ujar dia, Minggu (21/12).

 Menurut Edi Irsan, kasus dugaan penyalah gunaan keuangan oleh Perbekel Desa Sudaji akan ditangani sesuai ketentuan yang ada kendati yang bersangkutan disebut telah mengembalikan dana. Pengembalian itu tidak serta merta dapat menghentikan proses hukumnya karena fokusnya ada pada unsur kerugian negara.

“Kalau merujuk ke undang-undang, jelas disebutkan soal kerugian negara. Dari dokumen yang kami temukan masih ada indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah. Memang ada data bahwa indikasi tersebut sudah dipulihkan, tapi nanti tim yang menyimpulkan,” kata Edi Irsan.

Ia  juga menolak anggapan warga yang menyebut kasus tersebut berjalan lamban. Menurut dia, setiap kasus yang diproses secara hukum membutuhkan waktu untuk melakukan pembuktian. Terlebih laporan kasus Desa Sudaji tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.  

“Lambat apanya? Kasusnya sedang ditangani karena memerlukan pengumpulan bukti-bukti dan tidak bisa disimpulkan begitu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyayangkan tindakan penyegelan kantor desa oleh warga tersebut. Sutjidra menyebut penutupan fasilitas umum akan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Ia mengatakan, Pemkab Buleleng berencana memfasilitasi mediasi untuk meredam ketegangan dan mencari solusi bersama.

“Para pihak terkait sudah saya panggil dan sudah disampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Kita juga harus menghargai proses hukum. Jangan memaksakan menghukum seseorang yang belum tentu kesalahannya terbukti,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, mendatangi Kantor Kejari Buleleng pada Selasa (16/12/2025). Mereka bermaksud meminta klarifikasi atas laporan soal dugaan penyalah gunaan keuangan yang diduga melibatkan Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan. Namun, mereka kecewa tidak dapat bertemu dengan Kajari Edi Irsan. Kekecewaan itu lantas ditumpahkan dengan menyegel kantor desa setempat.

Berdasar pantauan Bali Tribune, hingga Minggu (21/12/2025) Kantor Desa Sudaji masih dalam kondisi tersegel. Belum dapat dipastikan kapan segel kantor desa dibuka sehingga pelayanan publik kembali dapat dipulihkan.

Camat Sawan I Ketut Cantyana membenarkan segel kantor desa belum dibuka. Ia juga tidak bisa memastikan kapan pelayanan kantor Desa Sudaji bisa dipulihkan.

 

“Belum (masih disegel),” jawabnya singkat melalui WhatsAap.

wartawan
CHA
Category

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.