Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak Jadi Kurir Narkoba Adiknya

Tersangka Herman beserta barang bukti saat diperlihatkan kepada media, kemarin.

BALI TRIBUNE -  Herman (26) bakal menyusul adik kandungnya mendekam di dalam Lapas Kelas II Denpasar di Kerobokan. Pasalnya, pria asal Madura ini diamankan anggota Polsek Kuta Utara di pintu masuk Lapas, Jumat  (12/10) lalu saat hendak menyelundupkan sabu untuk sang adik, Rajus yang ditahan di Lapas terbesar di Bali tersebut.  Penangkapan tersangka berawal dari pemeriksaan petugas Lapas, Ni Luh Putu Siki Astari Dewi (19) yang saat itu bertugas di pintu masuk untuk memeriksa barang-barang bawaan pengunjung. Rupanya tas kresek plastik warna merah berisikan celana jeans yang dibawa tersangka di dalamnya diselipkan sabu. "Di saku depan sebelah kiri celana tersebut ditemukan empat buah pipet warna merah berisikan empat klip plastik. Di dalamnya berisi sabu. Kemudian petugas Lapas mengamankan orang tersebut lalu menghubungi Polsek Kuta Utara," ucap Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan, SIk didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Androyuan Elim, SIk, siang kemarin. Setelah menerima laporan dari pihak Lapas dengan nomor laporan; LP-B/364/X/2018/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara, tertanggal 12 Oktober 2018, anggota Polsek Kuta Utara langsung mendatangi Lapas itu lanjut mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dua paket berisi 0,2 gram dan 2 paket lainnya berisi 0,3 gram ke Mapolsek Kuta Utara. Hasil interogasi bahwa perannya dalam bisnis terlarang ini hanya sebagai kurir yang diupah Rp100 ribu oleh adiknya yang mendekam di Lapas Kerobokan. "Adiknya ini ada di dalam Lapas Kerobokan karena kasus narkoba dengan barang bukti 9 gram sabu yang ditangkap Polres Badung. Kemungkinan adiknya atas nama Rajus ini operator narkoba di dalam Lapas. Di luar kakaknya yang bertugas untuk ngantar-ngantar," terangnya. Sementara Androyuan menambahkan, pihaknya masih kesulitan untuk melakukan mengembangkan mencari bandar besarnya lantaran tersangka masih memilih bungkam terkait asal usul barang bukti tersebut. "Tersangka tidak mau ngaku. Dia bilang cuma ambil titipan celana untuk dibawa ke Lapas. Jadi, dia tidak tahu kalau di dalam itu ada narkoba. Tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," ujarnya. Tersangka menyusul adiknya dalam kasus narkoba. Ia dengan dijerat Pasal 112 dan atau 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

wartawan
redaksi
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Meninjau Baksos Kesehatan di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmennya dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pelaksanaan Bakti Sosial (Baksos) Kesehatan secara menyeluruh. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 ini dipusatkan di Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, pada Selasa (11/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua WHDI Karangasem Ny. Anggreni Pandu Lagosa Hadiri Sosialisasi Peran Strategis di Bidang Publik

balitribune.co.id | Amlapuira - Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mengajak ibu-ibu di Karangasem untuk meningkatkan perannya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung MPP Karangasem pada Senin (10/11/2025) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.