
balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya sebagai anggota DPRD Gianyar, I Nyoman Kandel juga sah diberhentikan sebagai Ketua PAC PDIP Payangan. Hal itu ditegaskan dengan turunnya surat dari DPP PDIP dan I Made "Gubag" Sudariana, ST pun ditugaskan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dari surat tersebut, DPP menyetujui permintaan I Nyoman Kandel untuk berhenti sebagai anggota DPRD Gianyar. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Sukur H Nababan dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal, Utut Adianto. Keputusan ini dilandasi Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali pada 5 Mei 2025, perihal Mohon Persetujuan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) serta surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar tertanggal 27 April 2025, perihal Usulan Pergantian Antar Waktu.
Penguat persetujuan tersebut adalah Berita Acara Rapat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar, tertanggal 26 April 2025, perihal Menerima Hasil Verifikasi dan Investigasi Tim 5 Terhadap Permasalahan yang dihadapi I Nyoman Kandel. Diketahui bahwa saat ini Kandel tengah tersandung masalah penggelapan kendaraan, sertifikat dan sebagainya, dengan nilai utang mencapai miliaran rupiah.
Ditambah lagi dengan adanya surat pernyataan pengunduran diri Kandel sebagai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Payangan Masa Bakti 2020-2025 dan sekaligus dari keanggotaan DPRD Kabupaten Gianyar Fraksi PDI Perjuangan Periode 2024-2029, tertanggal 26 April 2025.
Setelah mencermati peraturan KPU dan Nomor 6 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPP PDI Perjuangan menyetujui Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gianyar atas nama I Nyoman Kandel, SH.
Selain itu, DPP PDIP juga telah menunjuk I Made Sudariana, ST sebagai kader yang akan menggantikan Kandel sebagai anggota DPRD Gianyar dari Dapil Payangan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa , Sudariana atau karib disapa Gubag, pada Pileg 2024 kemarin, meraih 1.711 suara atau berada pada peringkat ke empat di Dapil Payangan.
Selanjutnya, DPP PDIP menginstruksikan DPC PDIP Gianyar untuk mengajukan Calon Pengganti Antar Waktu tersebut ke KPU Gianyar agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua PDIP Gianyar, I Made Agus Mahayastra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Ya, benar seperti itu," ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Bupati Gianyar itu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan langkah agar PAW bisa segera dilakukan. "Segera akan diproses agar proses PAW bisa dilakukan," ujarnya. Saat dikonfirmasi, Mahayastra tengah mengikuti pendidikan kepemimpinan di Lenteng Agung, Jaksel.