Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantor BPBD Akan Disulap Jadi Gedung PLUT

Bali Tribune / GEDUNG - kantor BPBD yang direncanakan untuk lokasi gedung PLUT

balitribune.co.id | BangliPenataan wajah kota Bangli terus digenjot. Ditahun 2023 penataan menyasar bangunan Bale Kambang  dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Damkar Bangli. Rencana Kantor BPBD dan Damkar akan digunakan untuk Gedung Pusat Layanan Umum Terpadu (PLUT). Alokasi anggaran untuk kegiataan pembanguan gedung PLUT dari DAK UMKM.

Kepala Bapeda Litbang Bangli, I Nyoman Udiana Mahardika bertalian dengan penataan wajah kota Bangli, di tahun 2023 akan dilakukan penataan ulang bangunan Bale Kambang dan pembangunan gedung PLUT di lahan yang kini dimanfaatkan untuk kantor BPBD dan Damkar Bangli.

Lanjut Udiana Mahardika  pemanfaatan kantor BPBD dan Damkar sebagai gedung PLUT telah dirancang sejak tahun lalu.  Untuk kantor BPBD nantinya akan dipindah ke perkantoran Kubu, Bangli. “ Kantor BPBD dan armada damkar nanti pindah ke Kubu,” ujarnya, Selasa (6/9).

Kata Udiana Mahardika untuk pembanguan gedung PLUT kita ajukan anggran lewat DAK UMKM di Kementerian Koperasi. Untuk dapat mengakses anggran tersebut cukup memeras keringat, pasalnya segala persyaratan harus terpenuhi. Semisal luas lahan harus 20 are. Untuk mengakver luas lahan tersebut maka lahan bale kambang dan gedung BPBD  di plot jadi satu. Luasan lahan Bale Kambang 19 dan kantor BPBD dan Damkar seluas 4,5 are, sehingga total luas lahan 23,5 are. “Usulan anggran yang kami ajukan sebesar Rp 9 miliar dan telah dapat lampu hijau pusat sebesar Rp 8 Miliar lebih,” jelasnya. Anggran 8,1 miliar  dimanfaatkan untuk pembangunan gedung Rp 5,5 miliar dan Rp 2,6 miliar untuk sarana prasaran gedung.

Sebut Udiana Mahardika Gedung PLUT yang dibanguan berbeda dengan bangunan perkantoran atau memilki nilai beda dengan banguan yang lain. Bangunan milki cirri khas tersendiri sehingga bisa jadi ikon Bangli. “Gedung PLUT ibarat rumah kreatif yang milki fungsi untuk peningkatan sumber daya manusia, gedung akan dilengkapi fasilitas yang memadai,” ujarnya. 

wartawan
SAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.