Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kartini Masa Kini: Astra Motor Bali Dukung Perempuan Berkendara Aman

kartini masa kini
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April, Astra Motor Bali menggelar kampanye keselamatan berkendara yang melibatkan perempuan hebat masa kini melalui kegiatan city touring bertema “Persimpangan Aman, Cantik sampai Tujuan.”
Kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang berkendara penuh gaya, namun juga sebagai wujud nyata kepedulian perempuan terhadap keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Kampanye ini sekaligus menjadi interpretasi modern semangat Kartini dalam menghadapi tantangan zaman.

Dalam kegiatan ini, para peserta yang terdiri dari konsumen loyal Honda serta komunitas perempuan pengguna sepeda motor didorong untuk tampil percaya diri sekaligus peduli terhadap keselamatan berkendara, terutama saat melewati area persimpangan, yang dikenal sebagai titik rawan risiko kecelakaan.

Sebelum touring dimulai, peserta dibekali teori keselamatan berkendara dan langsung mengikuti sesi praktik teknik berkendara yang aman, nyaman, dan menyenangkan melalui pelatihan singkat Safety Riding.

PIC Safety Riding & Community Promotion Astra Motor Bali, Ngurah Iswahyudi, menjelaskan bahwa melalui momen Hari Kartini ini, Astra Motor Bali ingin mengajak perempuan Indonesia, khususnya konsumen setia Honda, untuk menjadikan keselamatan berkendara sebagai bagian dari gaya hidup Kartini masa kini.

“Dalam sesi teori dan praktik, kami menekankan pentingnya kewaspadaan saat melintasi persimpangan jalan. Harapannya, para peserta dapat tampil percaya diri, bergaya, dan cerdas dalam mengambil keputusan di jalan raya, serta selalu mengutamakan keselamatan di setiap perjalanan,” ujar Ngurah.

Semangat Hari Kartini dalam kegiatan ini bukan sekadar kampanye keselamatan berkendara, melainkan juga bentuk apresiasi terhadap perempuan Indonesia yang terus melangkah maju, berani, dan tangguh bahkan di "persimpangan kehidupan" sekalipun.
Selalu #Cari_aman hingga sampai tujuan.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.