Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

malam berdarah
Bali Tribune / PENDUKUNG - puluhan warga pendukung Gung Kris datangi Polresta Denpasar pada Selasa (6/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Pantauan Bali Tribune di lokasi, sekitar 70 orang mengenakan pakaian adat madya tampak mengawal Gung Kris beserta tim kuasa hukumnya dari Rijasa Bali Law Office menuju ruang pemeriksaan di Satrm Reskrim.

Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata mengatakan, kehadiran massa tersebut merupakan aksi spontanitas dan bukan hasil pengerahan. 

"Kehadiran massa ini murni bentuk solidaritas. Hasil koordinasi kami sebelumnya menunjukkan hanya kuasa hukum dan saksi yang dijadwalkan hadir.  Namun warga datang secara spontan untuk mendukung," ungkapnya.

Dikatakan Wiranata, bahwa agenda hari ini masih dalam tahap klarifikasi. Sebanyak empat orang diperiksa sebagai saksi guna mendalami kronologi peristiwa berdarah di malam tahun baru itu. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar, Polresta Denpasar menyiagakan sekitar 100 personel pengamanan di area markas.

Kasus ini berawal dari insiden di sebuah rumah kos di Jalan Akasia XVI B, Kesiman, Denpasar Timur, Kamis, 31 Desember 2025 malam pergantian tahun. Konflik dipicu oleh teguran terkait permainan kembang api yang kemudian memanas menjadi bentrok fisik. Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak kini saling lapor ke pihak berwajib. Pria berinisial KBAPS (24) melaporkan dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Gus Kris.

Awal mula perselisihan disebut terjadi karena KBAPS menegur sekelompok remaja yang bermain kembang api secara berbahaya. Teguran tersebut berujung cekcok mulut. Situasi berubah mencekam ketika sekelompok orang, termasuk oknum dewasa yang diduga membawa parang dan tombak mendatangi lokasi kejadian. Akibat serangan tersebut, pria asal Timor Leste ini harus dilarikan ke RSAD Udayana karena menderita luka robek serius di tangan serta luka tusuk di bagian perut.

Laporan balik pun dilayangkan oleh pihak Gus Kris bersama tim kuasa hukumnya. Mereka melaporkan dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap dua remaja di bawah umur, yakni Ida Bagus PSP (16) dan I Kadek A SS (16).

Didampingi tim hukum yang dipimpin Kadek Wiradana, pihak keluarga remaja menegaskan bahwa anak-anak mereka adalah korban awal. Kejadian bermula saat Ida Bagus PSP pulang dalam kondisi trauma dan mengaku telah dicekik serta didorong oleh pria tak dikenal. Situasi sempat memanas saat pihak keluarga mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut. Terlapor diduga keluar dari tempat tinggalnya sambil membawa kayu dan pisau, bahkan sempat menendang para korban hingga terjatuh dari sepeda motor. 

"Kami melapor karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Klien kami mengalami luka fisik di leher dan kaki, serta mengalami sesak napas dan trauma psikologis yang berat," ujarnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih menangani kedua laporan tersebut secara paralel. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman bukti-bukti di lapangan. Sementara situasi di Mapolresta saat ini sudah kondusif dan massa telah membubarkan diri dengan tertib setelah proses awal selesai.

wartawan
RAY
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.