Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Eks Kepala LPD Tanggahan Peken Rp3,3 M, Wayan Sudarma Dituntut 24 Bulan Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Sudarman (kemeja putih) saat dihadirkan secara virtual di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Mantan kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma (58), yang tersangkut kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,3 miliar dituntut 2 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar pada Selasa (11/5).
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Agus Sastrawan menilai Sudarman telah terbukti ikut menilep uang LPD yang sudah dipimpinnya selama 31 tahun dengan cara  merekayasa pembukuan dan laporan sejak tahun 2005- 2017. 
 
Perbuatannya itu diangggap untuk menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 
 
Lebih lanjut, Jaksa Sastrawan kemudian meminta majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai supaya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Jaksa Sastrawan saat membacakan pokok tuntutannya. 
 
Selain itu, Sudarman juga bakalan pusing kepalang lantaran dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 148.791.050. "Apabila terdakwa tidak membayar pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Sastrawan. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada (18/5) mendatang. 
 
Seperti diketahui, Sudarman yang ditunjuk sebagai kepala LPD Tanggahan Peken sejak tahun 1989 bersama dua bawahannya 
I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), diduga menilep uang LPD secara berlanjut sejak tahun 2005-2017.
 
Mereka menutupi kerugian yang dialami LPD  dengan merekayasa pembukuan dan laporan sehingga seolah-olah mendapat keuntungan. Dengan kelicikan nya, mereka  memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
 
Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional.  Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD. Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.
 
Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken dari perbuatan Sudarman dan bawahannya yakni sebesar Rp3.310.564.397,11. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.