Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Eks Kepala LPD Tanggahan Peken Rp3,3 M, Wayan Sudarma Dituntut 24 Bulan Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Sudarman (kemeja putih) saat dihadirkan secara virtual di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Mantan kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma (58), yang tersangkut kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,3 miliar dituntut 2 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar pada Selasa (11/5).
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Agus Sastrawan menilai Sudarman telah terbukti ikut menilep uang LPD yang sudah dipimpinnya selama 31 tahun dengan cara  merekayasa pembukuan dan laporan sejak tahun 2005- 2017. 
 
Perbuatannya itu diangggap untuk menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 
 
Lebih lanjut, Jaksa Sastrawan kemudian meminta majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai supaya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Jaksa Sastrawan saat membacakan pokok tuntutannya. 
 
Selain itu, Sudarman juga bakalan pusing kepalang lantaran dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 148.791.050. "Apabila terdakwa tidak membayar pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Sastrawan. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada (18/5) mendatang. 
 
Seperti diketahui, Sudarman yang ditunjuk sebagai kepala LPD Tanggahan Peken sejak tahun 1989 bersama dua bawahannya 
I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), diduga menilep uang LPD secara berlanjut sejak tahun 2005-2017.
 
Mereka menutupi kerugian yang dialami LPD  dengan merekayasa pembukuan dan laporan sehingga seolah-olah mendapat keuntungan. Dengan kelicikan nya, mereka  memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
 
Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional.  Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD. Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.
 
Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken dari perbuatan Sudarman dan bawahannya yakni sebesar Rp3.310.564.397,11. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Saya Minta Maaf

balitribune.co.id | "Saya minta maaf". Itulah kata-kata yang keluar dari lisan Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) saat berdialog dengan para mahasiswa di wantilan kompleks rumah rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 22 April 2026 yang lalu. Awalnya, para calon pemimpin bangsa itu menggelar aksi dan menuntut dialog terbuka tentang "Bali Darurat Sampah" di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ditengah Dinamika Ekonomi, Bank Terus Mengembangkan Solusi Keuangan Terintegrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini kinerja bank menunjukkan kekuatan model bisnis yang seimbang antara pertumbuhan dan kehati-hatian. Bahkan bank pun masih mencatatkan keuntungan ditengah dinamika ekonomi. Presiden Direktur salah satu bank swasta, Parwati Surjaudaja mengatakan, bank melihat momentum pertumbuhan yang tetap terjaga di awal tahun 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.