Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perdana di Bali Utara, Polres Buleleng Gagalkan Peredaran Kokain di Desa Tajun

narkoba
Bali Tribune / AKBP Ruzi Gusman bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng Komang Yuda Murdianto,saat menggelar jumpa pers, Senin (8/6/2026)

balitribune.co.id | Singaraja – Peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang mengkhawatirkan. Untuk pertama kalinya, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali Utara. Hanya saja, narkotika jenis kokain tersebut belum sempat diedarkan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng terlebih dahulu menangkap pemiliknya.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, kasus tersebut menjadi pengungkapan perdana narkotika jenis kokain di Kabupaten Buleleng. Selama ini, kasus narkotika yang ditangani mayoritas didominasi sabu-sabu dan ganja.

“Pengungkapan narkotika jenis kokain merupakan kasus pertama dalam sejarah pengungkapan kasus narkotika di Buleleng,” kata AKBP Ruzi Gusman bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng Komang Yuda Murdianto, Senin (8/6/2026).

AKBP Ruzi menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan Satresnarkoba Polres Buleleng pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA (35), warga Dusun Rogojampi Utara, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan sekaligus menawarkan narkotika jenis kokain di wilayah Desa Tajun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap FA di lokasi yang telah dipantau sebelumnya

"Saat dilakukan penggeledahan badan maupun rumah yang ditempati pelaku, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat bruto 22 gram atau netto 21,56 gram," imbuhnya.

Selain kokain, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet kaca, potongan pipet yang diduga digunakan untuk konsumsi maupun pengemasan, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Denpasar dengan sistem tempel. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di kawasan Singaraja dan sekitarnya.

"Hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mengambil barang tersebut di Denpasar dengan sistem tempel dan berencana mengedarkannya di wilayah Buleleng," jelasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Tentu temuan itu menjadi perhatian serius dengan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Buleleng guna mencegah masuknya jenis-jenis narkoba baru yang berpotensi merusak generasi muda,” tandas AKBP Ruzi Gusman. 

wartawan
CHA
Category

Interkoneksi Pipa Laut, Distribusi Air di Nusa Dua Terganggu Selama Tiga Hari

balitribune.co.id I Mangupura - Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung akan menghentikan sementara distribusi air di sejumlah wilayah Badung Selatan selama pelaksanaan pekerjaan interkoneksi pipa bawah laut. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Gelar Operasi Pekat Agung, Sasar Warung Klontong yang Jual Miras

balitribune.co.id I Gianyar - Polres Gianyar melalui personel Operasi Pekat Agung 2026 menggelar patroli sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik warung kelontong yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Senin (3/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Lantai 3 dan 4 Pasar Badung Sepi, Perumda Siapkan Akses ke Pusat Kuliner

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan lantai 3 dan 4 Pasar Badung pasca bencana banjir hingga kini masih sepi pengunjung. Ini berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang maupun Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Termasuk berdampak tingginya tunggakan pembayaran dari sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.