Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

toko perhiasan
Bali Tribune / Toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi investasi maupun transaksi emas yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Sekali lagi kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terkena rayu atau iming-iming yang tidak masuk akal, misalnya diskon hingga 50 persen,” kata Parjiman saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, masyarakat perlu melakukan pengecekan sebelum mengambil keputusan, terutama ketika berhadapan dengan penawaran yang jauh berbeda dari kewajaran pasar.

Parjiman menekankan dua prinsip sederhana yang perlu menjadi pegangan masyarakat, yakni 2L "Legal dan Logis". Legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan produk perlu diperiksa, sementara keuntungan maupun mekanisme penawarannya juga harus diuji secara rasional.

“Jadi terkait dengan permasalahan ini, kiranya masyarakat bisa lebih waspada dengan penawaran yang tidak masuk akal. Kami mengimbau masyarakat sebelum mengambil keputusan investasi selalu mempertimbangkan dua hal utama, yaitu legal dan logis. Cek legalitas perusahaan dan logis tidaknya penawaran tersebut,” katanya mengingatkan.

Ia juga menyebut telah memperoleh informasi bahwa sejumlah korban telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, langkah pelaporan menjadi bagian penting untuk memperoleh penanganan dan kejelasan atas kasus yang terjadi.

“Saya memperoleh informasi jika korban sudah melaporkan kepada kepolisian dan ini saya kira langkah yang tepat,” kata Parjiman.

Parjiman menjelaskan, perdagangan emas pada dasarnya bukan merupakan kegiatan yang berada di bawah pengawasan OJK. Namun, apabila terdapat dugaan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama 21 kementerian/lembaga tergabung dalam "Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal" (Satgas PASTI) untuk melakukan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan aktivitas keuangan ilegal juga dapat menyampaikan laporan melalui "SIPASTI OJK".

Kasus Divine Gems sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah toko perhiasan tersebut dikabarkan tutup dan memutus saluran komunikasi dengan pelanggan.

Persoalan mencuat setelah sejumlah konsumen mengaku mengikuti skema "pre-order" (PO) emas batangan Antam yang ditawarkan dengan potongan harga besar. Promosi tersebut disebut menawarkan diskon hingga 50 persen, ditambah program beli lima gratis satu.

Promosi itu disebut turut dipasarkan melalui sejumlah selebgram lokal Bali dan Surabaya. Para konsumen kemudian melakukan pemesanan emas batangan dengan ukuran antara 25 gram hingga 50 gram, dengan informasi pengiriman dilakukan dalam jangka waktu enam bulan.

Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah korban, emas yang telah dipesan tidak kunjung diterima. Nilai kerugian yang dilaporkan para nasabah disebut mencapai miliaran rupiah dan diperkirakan masih dapat bertambah.

Salah seorang korban, yang meminta disebut dengan nama Ria, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Ia mengatakan terdapat korban lain yang mengalami kerugian lebih besar, termasuk pihak yang berstatus sebagai pengepul.

“Kerugian saya Rp21 juta, tapi masih banyak korban yang rugi lebih dari saya. Bahkan ada juga korban yang statusnya sebagai pengepul,” ujarnya.

Ria berharap persoalan tersebut mendapat penyelesaian dan terdapat pertanggungjawaban dari pihak Divine Gems.

Sebelumnya, Divine Gems and Jewellery juga menawarkan berbagai produk perhiasan emas mulai kadar 8 karat hingga 22 karat, termasuk koleksi emas 24 karat. Dalam promosi pembukaan, toko tersebut menawarkan program "buyback" 100 persen dalam waktu enam bulan untuk pembelian selama periode 11–27 Juli 2025.

Belakangan, toko tersebut dilaporkan mendadak tutup. Di lokasi, terlihat pengumuman yang menyebutkan toko sedang dalam masa audit. Sementara itu, saluran komunikasi pelanggan melalui WhatsApp maupun telepon disebut tidak lagi merespons.

“Sejak Jumat lalu, sudah tidak ada aktivitas, Bli,” ujar seorang tenaga keamanan yang ditemui di sekitar lokasi.

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, OJK Bali kembali mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat besarnya potongan harga atau keuntungan yang dijanjikan. Legalitas pihak yang menawarkan serta kewajaran skema transaksi perlu menjadi pertimbangan utama sebelum masyarakat menyerahkan dana.

wartawan
ARW
Category

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Dorong Transformasi Sektor Pariwisata, Wujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan langkah strategis dalam mentransformasi sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka Sharing Session bertajuk "Mewujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan" di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soroti Potensi Galian C dan Piutang Rp 123 Miliar, DPRD Buleleng Minta Bapenda Realistis Kejar PAD

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyoroti sikap pesimistis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng terkait capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendesak agar penyusunan target PAD dilakukan secara realistis, terukur, serta dibarengi dengan strategi eksekusi yang jelas di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi II DPRD Bali Gelar Rapat Koordinasi UMP 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, organisasi pengusaha, serta asosiasi pariwisata dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait rencana upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2027 dan upah minimum sektoral pariwisata tahun 2027 yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

20 Jiwa Terdampak Ledakan Petasan di Siulan Denpasar, Dinsos Salurkan Bantuan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Siulan, Gang Nusa Indah, Denpasar Timur, pada Selasa (15/9/2026) sore. Peristiwa yang dipicu oleh ratusan kembang api milik seorang warga tersebut memicu rentetan ledakan hingga api merembet ke pemukiman dan bengkel di sekitarnya. Hingga saat ini, titik pemicu awal kebakaran masih dipasang garis polisi (police line).

Baca Selengkapnya icon click

Bandara Ngurah Rai Gelar Airport Emergency Exercise, Penumpang Diminta Tidak Panik

balitribune.co.id | Mangupura - "Bali merupakan salah satu destinasi pariwisata yang populer di dunia. Sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan di Pulau Bali, kami berkomitmen untuk senantiasa memastikan aspek keamanan dan keselamatan operasional penerbangan dan kebandarudaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selalu terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.