Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawal Cita-cita Masyarakat Gilimanuk, Permohonan Persetujuan Pelepasan HPL Diteken

Koster
Bali Tribune / MENANDATANGANI - Bupati Kembang telah menandatangani permohonan persetujuan pelepasan HPL Gilimanuk dihadapan Gubernur Bali, I Wayan Koster.


balitribune.co.id | Negara - Polemik pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk menjadi Surat Hak Milik (SHM) kini semakin menemukan titik terang. Teranyar harapan masyarakat di ujung barat pulau dewata yang bergulir sejak beberapa tahun tersebut, kini dibawah kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mulai berproses.

Diawal masa pemerintahannya Bupati Jembrana Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menunjukan komitmen memperjuangkan pelepasan tanah Gilimanuk dari HPL ke SHM. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan kini telah menandatangi Surat Permohonan Persetujuan Pelepasan HPL Gilimanuk yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jembrana.

Bahkan sebagai bukti keseriusan komitmen kepada masyarakat Gilimanuk, penandatangan surat pada Selasa (4/3) tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur Bali. Penandatanganan tersebut dilakukan dihadapat Wabup Patriana Krisna, Sekda Jembrana I Made Budiasa, Kepala OPD terkait serta dari Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG).

Menurutnya proses pengalihan HPL menjadi SHM di Gilimanuk ini menurutnya menjadi salah satu prioritas di awal kepemimpinannya, “permohonan persetujuan pelepasan HPL Gilimanuk didepan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, saya selaku Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan sudah menandatangani permohonannya. Disaksikan juga oleh Wakil Bupati Sekda dan para tokoh Gilimanuk,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua paguyuban AMPTAG, I Gede Bangun Nusantara mengapresiasi komitmen yang ditunjukan jajaran Pemkab Jembrana dalam hal ini Bupati Kembang dan Wakil Bupati Patriana Krisna serta Gubernur Bali  I Wayan Koster untuk gilimanuk ber-SHM. Menurutnya Gilimanuk ber-SHM merupakan cita-cita yang sudah lama diperjuangkan masyarakat Gilimanuk untuk bisa mendapatkan SHM.

Dikatakannya saat ini status tanah yang ditempati warga di Gilimanuk adalah hak pengelolaan Pemkab Jembrana. “Kami sudah melakukan perjalanan ini selama 3.5 tahun. Dan astungkara sudah menemukan titik terang dengan penandatanganan oleh bapak bupati untuk proses menuju pelepasan hpl tanah gilimanuk yang disaksikan langsung Gubernur Bali serta jajaran dari pemkab Jembrana,” ungkapnya. 

Bangun Nusantara mengatakan upaya ini adalah wujud komitmen yang luar biasa kepemimpinan Kembang-Ipat yang mana aspirasi masyarakat yang diperjuangkan selama ini langsung ditindaklanjuti diawal pemerintahannya. “Untuk Bapak Kembang dan Bapak Patriana Krisna yang sangat luar biasa mewujudkan janjinya secara nyata setelah terpilih dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.