Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara, Narkotika Mendominasi

Pemusnahan
Bali Tribune / PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 29 perkara lainnya terkait tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Pemusnahan dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 678,19 gram, sabu-sabu 121,1 gram, ekstasi atau MDMA 630,2344 gram, serta hasis/HTC sebanyak 838,53 gram.

Sementara itu, barang bukti kokain seberat 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Selain narkotika, turut dimusnahkan 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.

Untuk 29 perkara tindak pidana lainnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam, dokumen, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah barang bukti sisa, lanjutan dari sebelumnya,” kata Gde Ancana dalam keterangan tertulis tertanggal 19 Oktober 2026.

Ia menyebutkan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian penanganan perkara pidana oleh Kejari Badung setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Lansia Hilang di Nusa Penida Ditemukan Meninggal di Perbukitan

balitribune.co.id | Semarapura - Upaya pencarian terhadap I Nyoman Selir (79), warga Banjar Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, yang dilaporkan hilang sejak 24 Agustus 2026 berakhir duka. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan perbukitan Bukit Rempaan, Banjar Ampel, Desa Pejukutan, pada Jumat sore sekitar pukul 14.00 WITA.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saksi BPN Tak Tahu Soal Pemalsuan, Tim Hukum Sebut Kasus AA Dharmawan Kriminalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (01/10/2026), makin bergulir menarik. Tim kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan menilai perkara yang menimpa kliennya makin benderang dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga Agustus 2026, Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang 

balitribune.co.id | Mangupura - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat pelayanan kepada 15,5 juta penumpang pada periode bulan Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 10 juta penumpang rute internasional dan 5,5 juta penumpang domestik. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gudang Kayu di Tabanan Terbakar, Kerugian Rp 500 Juta

balitribune.co.id | Tabanan - Gudang pemotongan kayu UD Agus Boy di Banjar Abianlalang, Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan ludes terbakar pada Kamis (1/10/2026) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun kerugian materiil yang dialami pemilik gudang ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Kontainer Terjun ke Dasar Sungai Yeh Bakung

balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah truk kontainer berpelat L 9233 UX terjun ke dasar sungai usai banting setir demi menghindari mobil boks di Jembatan Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden lalu lintas yang terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan satu korban jiwa dan menyebabkan pengemudinya luka-luka.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.