Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelian dan Prajuru Desa Adat Tak Kunjung Dikukuhkan, Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

paruman desa adat Banyuasri
Bali Tribune / PARUMAN - Suasana paruman Desa Adat Banyuasri dan Kelian Adat Terpilih Adat Nyoman Mangku Widiasa. (IST)

balitribune.co.id I Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Somasi dilakukan terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.

Somasi tersebut diajukan oleh Kelian Adat Nyoman Mangku Widiasa bersama jajaran prajuru desa adat yang terpilih melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH. Pemberikan somasi dilakukan setelah diputuskan melalui paruman  desa adat. Dalam surat somasi, pihak Desa Adat Banyuasri meminta Bendesa Agung MDA Bali segera menerbitkan SK

“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengukuhan Klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 hari,” tegas Sunarta, Rabu (27/5/2026).

Pihak Desa Adat Banyuasri menilai seluruh proses pemilihan dan pelantikan prajuru telah dilaksanakan sesuai awig-awig, perarem, serta ketentuan adat yang berlaku melalui paruman desa adat.

Tak hanya itu, legalitas hasil paruman juga disebut telah diperkuat dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung RI.

“Ada 4 berita acara paruman Desa Adat Banyuasri telah kami lampirkan serta dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025,” jelasnya.

Kuasa hukum turut menyoroti dampak belum diterbitkannya SK pengukuhan tersebut. Sejak tahun 2022, Desa Adat Banyuasri disebut tidak dapat menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali sehingga dinilai menghambat pelaksanaan program-program desa adat. Melalui somasi itu, Desa Adat Banyuasri berharap MDA Provinsi Bali segera mengambil langkah penyelesaian agar roda pemerintahan dan kegiatan adat dapat berjalan optimal.

“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri. Fakta tersebut sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Upacara Ritual Memakuh Tandai Awal Pembangunan RSU Amlapura Empat Lantai Kapasitas 200 Kamar

balitribune.co.id I Amlapura - Satu Rumah Sakit Umum modern akan segera dibangun di bilangan Kota Amlapura, Karangasem, dan setelah tahap penataan lahan, Rabu (29/7/2026) bertepatan dengan Purnama Karo, Buda Paing Krulut, dilaksanakan upacara ritual Memakuh yang menandai awal pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Amlapura diatas lahan seluas 172 are yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

D'Youth Fest 6.0 Catatkan 42 Ribu Pengunjung, Nilai Transaksi Tembus Rp3,2 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - D'Youth Fest 6.0 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang ekonomi kreatif dan ruang ekspresi generasi muda terbesar di Kota Denpasar. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan Juni hingga akhir Juli 2026 berhasil menarik antusiasme masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.