balitribune.co.id I Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Somasi dilakukan terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.
Somasi tersebut diajukan oleh Kelian Adat Nyoman Mangku Widiasa bersama jajaran prajuru desa adat yang terpilih melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH. Pemberikan somasi dilakukan setelah diputuskan melalui paruman desa adat. Dalam surat somasi, pihak Desa Adat Banyuasri meminta Bendesa Agung MDA Bali segera menerbitkan SK
“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengukuhan Klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 hari,” tegas Sunarta, Rabu (27/5/2026).
Pihak Desa Adat Banyuasri menilai seluruh proses pemilihan dan pelantikan prajuru telah dilaksanakan sesuai awig-awig, perarem, serta ketentuan adat yang berlaku melalui paruman desa adat.
Tak hanya itu, legalitas hasil paruman juga disebut telah diperkuat dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung RI.
“Ada 4 berita acara paruman Desa Adat Banyuasri telah kami lampirkan serta dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025,” jelasnya.
Kuasa hukum turut menyoroti dampak belum diterbitkannya SK pengukuhan tersebut. Sejak tahun 2022, Desa Adat Banyuasri disebut tidak dapat menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali sehingga dinilai menghambat pelaksanaan program-program desa adat. Melalui somasi itu, Desa Adat Banyuasri berharap MDA Provinsi Bali segera mengambil langkah penyelesaian agar roda pemerintahan dan kegiatan adat dapat berjalan optimal.
“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri. Fakta tersebut sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri,” tandasnya.