Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelir Biru Pastel Cream, Honda Scoopy Kalcer Heronusa Tuban Pikat Pengunjung

kreasi
Bali Tribune / KEMERDEKAAN - Dealer Honda Heronusa Tuban menggelar kegiatan bertajuk “Merdeka Berkreasi Bareng Scoopy” di Banjar Pemamoran, Kuta, untuk memeriahkan bulan kemerdekaan sekaligus memberikan apresiasi kepada konsumen setia Honda Scoopy

balitribune.co.id | Mangupura – Dengan tampilan unik  dan warna fashionable kekinian, Honda Scoopy Kalcer tengah digandrungi konsumen terutama  kalangan wanita termasuk Bali. Terbukti unit Scoopy Kalcer kelir biru pastel dipadu cream yang ditampilkan dealer Heronusa di kegiatan “Merdeka Berkreasi Bareng Scoopy” di Banjar Pemamoran, Kuta jadi pusat  perhatian penunjung.

“Scoopy Kalcer memang jadi perhatian. Warnanya Stylish jadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung,” jelas PIC Dealer Honda Heronusa Tuban, Vona Debora. 

Memeriahkan bulan kemerdekaan sekaligus memberikan apresiasi kepada konsumen setia Honda Scoopy, Honda Heronusa Tuban menggelar berbagai kegiatan bersama Banjar Pemamoran, Kuta. Diantaranya, lomba makan kerupuk di atas Honda Scoopy. karnaval, lomba dekorasi banjar. 

Vona Debora mengatakan, melalui kegiatan ini, Heronusa Tuban ingin menyalurkan semangat Satu Hati sekaligus memberikan apresiasi kepada konsumen loyal.

“Kami berupaya semakin dekat dengan masyarakat melalui games seru, mengenalkan performa dan warna terbaru Honda Scoopy, serta terus mengedukasi pentingnya keselamatan berkendara melalui kampanye #Cari_Aman,” kata Debora.

Selain hiburan, peserta juga berkesempatan mencoba langsung performa Honda Scoopy, termasuk varian warna terbaru Scoopy Kalcer. Di waktu yang sama, tim sales menawarkan promo spesial untuk pembelian di tempat (deal on the spot) selama acara berlangsung.

Dengan memadukan hiburan, edukasi, dan penawaran menarik, “Merdeka Berkreasi Bareng Scoopy” sukses menghadirkan suasana hangat, penuh keceriaan, dan mempererat hubungan kekeluargaan antara Honda Heronusa Tuban dan masyarakat Banjar Pemamoran, Kuta.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.