Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluar Rumah Tanpa Masker, Sejumlah Warga Ditindak Tegas

Bali Tribune/ TERJARING - Warga yang tidak memakai masker terjaring operasi penertiban di Jl. Yos Sudarso, Negara, dikenakan denda Rp 100 ribu
Balitribune.co.id | Negara - Kendati telah disosialisasikan pemberlakukannya Pergub Bali dan Perbup Jembrana yang mengatur sanksi denda apabila tidak memakai masker, namun sejumlah warga terjaring tidak mengenakan masker. Seperti saat penertiban dan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker yang kembali dilakukan, Rabu (9/9).
 
Operasi penertiban dan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker kembali dilakukan di wilayah Kota Negara Rabu kemarin. Penertiban kali ini melibatkan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Jembrana, TNI dan Kepolisian. Petugas menyasar seluruh pengguna jalan yang melintas di ruas Jalan Yos Sudarso, Negara. Kali ini petugas menindak sejumlah warga baik pengendara motor maupun pengemudi mobil yang melintas di jalan umum tanpa menggunakan masker.
 
Sesuai Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Jembrana nomor 36 tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan berupa tidak menggunkan masker yang tertangkap tangan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya mengaku menindak lima orang yang tidak menggunakan masker dengan denda Rp 100 ribu dan memberikan sanksi tegurah terhadap tujuh pelanggar lainnya yang membawa masker tapi penggunaannya tidak benar. "Kami temukan hanya lima pelanggaran yang kami lakukan penindakan dan tujuh pembinaan. Pembinaan ini maksudnya membawa masker tapi tidak digunakan dengan baik dan lima orang yang kami ketemukan memang betul-betul tidak memakai masker sehingga kami tindak sesuai aturan yang mengatur tentang pelanggarannya," jelasnya. 
 
Pelanggar yang terjaring ini memang tampak ngedumel saat dilakukan penindakan. Kepada petugas mereka mengaku lupa menggunakan masker saat keluar rumah. Namun mereka tampak pasrah saat dikenakan denda atas pelanggaran yang mereka lakukan.  Salah seorang pelanggar, Putu Andika mengaku baru kembali dari mencari ikan di pantai dan buru-buru ke pasar. “Maskernya kelupaan di rumah,” ujar pemuda ini. Penertiban dan penerapan sanksi sesuai Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 dan Perbup 36 tahun 2020 akan terus dilakukan secara rutin. Diharapkan operasi masker ini bisa lebih mendisiplinkan masyarakat dan menekan kasus Covid-19. 
wartawan
Redaksi

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjerat Judi, Oknum Karyawan Yayasan di Bali Gasak Uang Tunai dan Aset Operasional

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi seorang staf Yayasan Solefamily Bali berinisial TAM alias Titho (31) terbilang tega. Sebab, pria dengan alamat asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Flores, NTT ini mencuri uang Yayasan Solefamily Bali yang diperuntukan orang - orang sakit. Diduga kuat, uang hasil curian itu untuk berjudi karena pria kelahiran 30 Oktober 1995 itu mempunyai riwayat berutang dan berjudi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puting Beliung Terjang Sesandan, Atap 9 Rumah Warga Porak-poranda

balitribune.co.id I Tabanan - Angin puting beliung menerjang sejumlah rumah di lingkungan Banjar Sesandan Dangin Yeh, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan pada Selasa (7/4/2026) sore. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, setidaknya ada sembilan rumah warga yang atapnya mengalami kerusakan akibat peristiwa itu. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Minta Masyarakat Pahami Fundamental Data Sebelum Investasi Kripto

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memahami fundamental data dan risiko sebelum berinvestasi pada aset kripto. Pesan ini disampaikan dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Selasa (7/4), sebagai upaya memperkuat pemahaman publik terhadap aset keuangan digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.