Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kendalikan Bisnis Sabu dari Sel , Napi LP Kerobokan Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Mang Idus (masker hikam) saat menjalani sidang secara virtual dari LP Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar - Benar-benar malang nasib I Nyoman Suwedia alias Mang Idus (40), asal Desa Ungasan, Kuta Utara, Badung. Sebab, sudah menjadi narapidana pun, ia terancam menjalani hukuman tambahan selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
 
Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual pada Selasa (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumiyanti menyatakan narapidana narkotik yang sementara menjalani hukuman 8 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan ini kembali terbukti bersalah dalam kasus jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
 
Perbuatan terdakwa ini tertuang dalam dakwaan alternatif ke satu yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara, dan denda Rp 1.500.000.000 subsider 6 bulan penjara," pinta Jaksa Eriek kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. "Yang Mulia, kami mohon waktu untuk menyiapkan pledoi tertulis," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar. Ketua hakim Angeliky kemudian menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/7) mendatang.
 
Dalam dakwaan JPU, kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Pande Gede Susila Putra alias Lepang (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh personel BNN Bandung pada 16 Februari 2021 lalu.
 
Selanjutnya, pada 18 Februari 2021, petugas BNN Badung didampingi petugas LP Kerobokan mendatangi ruangan Blok G (GWK) yang dihuni oleh terdakwa dan narapidana lainnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ponsel merk Vivo warna hitam dengan simcard 087826958789 milik terdakwa.
 
Ponsel itu berisi percakapan via aplikasi whatsapp antara terdakwa dengan Pande Gede Susila Putra alias Lepang, yang menjadi kaki tangan terdakwa dalam menjalankan bisnis Narkotika, dan Wayan Suanda alias Kak Uban (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembeli.
 
Selain ponsel tersebut, JPU juga menyertakan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 9,85 gram netto yang disita dari tangan Lepang sebagai barang bukti dalam kasus ini.
wartawan
VAL
Category

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.