Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kendalikan Bisnis Sabu dari Sel , Napi LP Kerobokan Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Mang Idus (masker hikam) saat menjalani sidang secara virtual dari LP Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar - Benar-benar malang nasib I Nyoman Suwedia alias Mang Idus (40), asal Desa Ungasan, Kuta Utara, Badung. Sebab, sudah menjadi narapidana pun, ia terancam menjalani hukuman tambahan selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
 
Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual pada Selasa (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumiyanti menyatakan narapidana narkotik yang sementara menjalani hukuman 8 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan ini kembali terbukti bersalah dalam kasus jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
 
Perbuatan terdakwa ini tertuang dalam dakwaan alternatif ke satu yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara, dan denda Rp 1.500.000.000 subsider 6 bulan penjara," pinta Jaksa Eriek kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. "Yang Mulia, kami mohon waktu untuk menyiapkan pledoi tertulis," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar. Ketua hakim Angeliky kemudian menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/7) mendatang.
 
Dalam dakwaan JPU, kasus ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya Pande Gede Susila Putra alias Lepang (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh personel BNN Bandung pada 16 Februari 2021 lalu.
 
Selanjutnya, pada 18 Februari 2021, petugas BNN Badung didampingi petugas LP Kerobokan mendatangi ruangan Blok G (GWK) yang dihuni oleh terdakwa dan narapidana lainnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ponsel merk Vivo warna hitam dengan simcard 087826958789 milik terdakwa.
 
Ponsel itu berisi percakapan via aplikasi whatsapp antara terdakwa dengan Pande Gede Susila Putra alias Lepang, yang menjadi kaki tangan terdakwa dalam menjalankan bisnis Narkotika, dan Wayan Suanda alias Kak Uban (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembeli.
 
Selain ponsel tersebut, JPU juga menyertakan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 9,85 gram netto yang disita dari tangan Lepang sebagai barang bukti dalam kasus ini.
wartawan
VAL
Category

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.