Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

water barrier
Bali Tribune / TRUK PARKIR - Puluhan water barrier dipasang di bahu jalan depan ACJN Rambut Siwi yang selama ini digunakan sebagai tempat parkir truk

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Kecelakaan lalu lintas yang berulang kali terjadi hingga merenggut korban jiwa di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, khususnya di depan Anjung Cerdas Jalan Nasional (ACJN) Rambut Siwi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, akhirnya direspon tegas oleh pihak berwenang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jembrana kini telah memasang puluhan water barrier untuk melarang truk parkir di lokasi tersebut pada Rabu (29/10/2025).

Langkah taktis ini diambil berselang satu hari setelah lokasi tersebut menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut yang menewaskan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan. Pihaknya kini kembali menegaskan bahwa kendaraan sebenarnya dilarang parkir di lokasi tersebut.

"Kita pasang larangan parkir dengan water barrier di depan TKP lakalantas kemarin," ungkap Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Aldri Setiawan dikonfirmasi Rabu (29/10/2025).

Pihaknya mengakui bahwa ruas jalan di depan ACJN tersebut merupakan jalur cepat dengan medan jalan turunan dari arah Timur dan Barat. Kombinasi jalur cepat dan parkir liar kendaraan besar, terutama truk tronton, diakuinya sangat membahayakan dan kerap menyebabkan kecelakaan fatal (jalur tengkorak). Pihaknya juga menegaskan lokasi di pinggir jalan depan ACJN Rambut Siwi tersebut bukanlah area parkir resmi, meskipun anjungan tersebut sendiri diizinkan sebagai rest area sementara.

Iptu Aldri mengungkapkan bahwa polisi dan Dishub sebelumnya pernah memasang rambu larangan parkir di lokasi tersebut, namun rambu-rambu itu belakangan ternyata hilang tanpa diketahui sebabnya. Penggunaan water barrier kali ini diharapkan menjadi solusi fisik yang lebih sulit dihilangkan atau diabaikan. Ia juga mengaku Jembrana belum memiliki rest area yang memadai di wilayah tengah, khususnya Kecamatan Mendoyo. Rest area baru tersedia di ujung Barat (Gilimanuk) dan ujung Timur (Pengeragoan).

Kurangnya rest area memaksa pengemudi truk, yang perlu beristirahat dan mendinginkan ban untuk mengantisipasi hal tak diinginkan, justru parkir liar di bahu jalan. Kondisi ini menimbulkan risiko kecelakaan tinggi. Kini pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mencari solusi infrastruktur demi keselamatan pengguna jalan. 

"Kami berupaya mencoba komunikasi dengan pemerintah agar bisa diusulkan untuk menyediakan rest area di kawasan tengah seperti di Kecamatan Mendoyo," imbuhnya.

Pihaknya juga mengaku terus mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat melintas di jalur utama Denpasar–Gilimanuk yang ramai kendaraan besar. 

"Terutama pengemudi truk atau kendaraan besar, jangan parkir sembarangan di badan atau bahu jalan karena bisa membahayakan pengguna jalan lain. Kalau terkait anjungan cerdas yang juga rest area sementara itu bukan parkir pinggir jalan, namun harus masuk ke dalamnya. Jadi bukan di pinggir jalannya," ungkapnya.

Sebelumnya kecelakaan terjadi Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di KM 78–79 depan ACJN. Korban berinisial AHF (34), seorang PNS Kementerian Agama asal Tabanan yang mengendarai kendaran dinas sepeda motor Honda Supra X (plat merah DK 6779 G) dari arah Gilimanuk menuju Denpasar, tiba-tiba bergerak ke kiri dan menabrak pojok belakang kanan truk Tronton Wing Box DK 8078 AS yang parkir di bahu jalan. Akibat benturan keras, korban mengalami cedera kepala berat (CKB).

Pajabat pada salah satu unit kerja di Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Tabanan yang tinggal di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tersebut dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara," ungkap Iptu Aldri. Sementara itu, sopir truk tronton berinisial MD (41) asal Dusun Kalirejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, selamat dalam peristiwa maut tersebut.

wartawan
PAM
Category

Gigitan HPR di Karangasem Capai 5.756 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem di Tahun 2026 ini masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, rata-rata terjadi sebanyak 500 kasus gigitan HPR perbulan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Dorong Integrasi Kinerja ASN melalui Sistem Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mengintegrasikan proses kerja dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Manajemen SPBE atau Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang digelar di Ruang Samasta BKPSDM Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

ARRC 2026 Sepang: Rheza Danica Curi Podium AP250, AHRT Kokoh di Puncak Klasemen Tim

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali menunjukkan semangat juang tinggi pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia. Aksi memukau Rheza Danica Ahrens dengan CBR250RR yang start dari posisi ke-30 mampu meraih podium ketiga di race pertama kelas Asia Production (AP) 250.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RAPBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Bangli Minta Pemkab Perkuat Kemandirian Fiskal

balitribune.co.id | Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia dan Dua Anaknya di Legian

balitribune.co.id | Mangupura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Polsek Kuta menyelidiki peristiwa tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS (7) dan LKS (4). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.14 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.