Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Kadin Polisikan Sandoz, Anak Mantan Gubenur Bali

Bali Tribune/Gusti Randa, kuasa hukum AA Alit Wiraputra memberi keterangan pers.
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (54) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika bernama Putu Pasek Sandoz Prawirottama ke Mapolda Bali, Senin  (29/4) kemarin. Selain Sandos, Candra Wijaya dan Made Jayantara juga dilaporkan. Laporan tersebut diterima dengan status Aduan Masyarakat (Dumas). 
 
Kuasa hukum Ngurah Alit, Gusti Randa mengatakan, Dumas terhadap Sandoz cs ini dilakukan oleh kliennya Anak Agung Ngurah Alit buntut dari perkara kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa. “Aduan terhadap ketiganya dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penadahan. Dalam pengaduan ini bukti awalnya adalah bukti penerimaan dana dari Sutrisno selaku pelapor dalam bentuk rekap bank dan surat menyurat sebagai struktur dalam perusahaan,” ungkapnya.
 
Permohonan perizinan refitalisasi itu diawali dengan adanya MoU antara Sutrisno Lukito Disastro (pelapor dalam perkara ini) dan Sandoz. Mereka bersepakat untuk membuat perusahaan, PT Bangun Segitiga Mas (BSM). Itu dilakukan sebagai pengembang dalam revitalisasi Pelabuhan Benoa. Draf MoU itu selanjutnya ditindak lanjuti dengan sebuah kerja sama. Kerja sama itu dilakukan antara Sutrisno dan Abdul Satar terhadap Alit untuk mendapatkan izin prinsip dari Gubernur Bali. Untuk mendapatkan izin itu dibutuhkan langkah-langkah, seperti melakukan audiensi dengan Pemprov, mendapatkan rekomendasi dari DPRD, hingga keluar izin prinsip. Selanjutnya dalam kerja sama itu dibagi dua, yaitu mendapatkan rekomendasi DPRD Provinsi Bali biayanya Rp16 miliar dan mendapatkan izin prinsip gubernur Rp14 miliar. 
 
Sehingga total semuanya itu membutuhkan biaya sebesar Rp30 miliar. Alit bekerja untuk mendapatkan rekomendasi dan mendapatkan aliran dana Rp16 miliar dan sudah berhasil mendapatkan rekomendasi. Dalam proses izin prinsip gubernur oleh PT BSM ini justru yang keluar izinnya atas nama PT Nusa Mega Penida. Sehingga uang Rp14 miliar itu tidak pernah dapat. Setelah dicari tahu ternyata PT BSM belum terdaftar sebagai perusahaan. Akibatnya, Alit dikatakan melakukan penipuan dan penggelapan Rp 16 miliar.
"Faktanya, tugas klien kami itu sudah terlaksanakan dan faktanya uang sebesar Rp16 miliar itu tidak hanya Alit saja yang mendapatkan bagian, tetapi mengalir juga ke ketiga orang yang diadukan ini," tuturnya. 
 
Namun menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang belum ada lembaran negaranya bisa ikut mengurus izin revitalisasi sampai keluar rekomendasi. Dan menariknya lagi, yang keluar izin prinsipnya malah perusahaan Nusa Mega Penida. “Terkait adanya kerja sama antara klien dengan pelapor itu tindak lanjut dari MoU yang dilakukan sebelumnya antar Lukito dan Sandos. Dalam MoU antara Lukito dan Sandos, Ngurah Alit sebagai saksi. Dalam kesepakatan itu dikatakan bahwa dengan adanya kesepakatan ini, maka harus dibuat sebuah perusahaan yang bernama BSM,” terangnya.
 
Sehingga menurut Gusti Randa, jika perjanjian atas nama Alit, pihaknya menuturkan bahwa itu bohong. Karena proses pengurusan ini sudah memakai bendera bernama PT BSM. Meskipun PT BSM belum ada lembaran negaranya di Menkum HAM. Lagipula dalam bertindak pada PT BSM itu segala surat-surat yang keluar, terdapat tanda tangan presiden direktur bukan direktur. “Buka-bukaan aja. Dalam PT BSM, Alit sebagai direktur, Presiden Direkturnya Candra Wijaya, Sutrisno adalah Komisaris,” tuturnya.
 
Berdasarkan UU Korporasi lanjut Randa, direktur adalah pihak kedua. Tapi ketika dikatakan ada penipuan dan penggelapan oleh Alit Ketek yang hanya sebatas direktur juga menjadi pertanyaan. Pihaknya berkomitmen untuk membongkar kasus ini seterang-terangnya. Sabab, keadilan harus ditegakkan. Pun untuk diketahui, Sutrisno dalam PT BSM adalah komisaris. Bagaimana mungkin dalam sebuah perusahaan komisaris melaporkan penipuan dan penggelapan terhadap direkturnya. “Ini cukup aneh. Sementara surat-surat ke Pemda dan Bapeda memakai nama PT BSM,” katanya.
 
Terkait dengan adanya informasi bahwa Sandos dalam kerja sama itu adalah konsultan, Randa tak mempersoalkannya. Randa mengatakan jawaban itu nanti akan diproses dalam penyelidikan ataupun penyidikan. Klaim-klaim seperti itu sah-sah saja. Tapi ada fakta yang mengungkapkan. Hubungan antara klien dengan tiga orang yang diadukan ini adalah hubungan dalam satu perusahaan. Tidak ada orang perorang. Kalau PT BSM ini adalah suatu korporasi itu mestinya harus jelas siapa melakukan apa, dengan jabatan apa dia bertindak sebagai apa.
 
"Surat yang keluar dari perusahaan ini ke Pemda ditandatangani oleh Direktur Utamanya. Tapi aliran dana jatuhnya kepada direktur. Lalu direktur memberikan uang tersebut salah satunya adalah ke Direktur Utamanya, kepada Sandoz, dan Jayantara. Inilah yang perlu kami buat terang dan jelas perkara,” jelasnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, penyidikan segera mempelajari baik Dumas dan bukti-bukti. “Ya, ada aduan itu akan kami segera tindak lanjuti, termasuk memanggil Sandoz Cs untuk dimintai keterangan. Tapi sebelumnya, penyelidikan dilakukan lebih dahulu hingga status Dumas menjadi LP,” ujarnya. 
wartawan
ray

Turis Polandia yang Hilang di Laut Jembrana Belum Ditemukan 

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR gabungan masih mengoptimalkan pencarian terhadap warga negara (WN) Polandia, Marcin Dawid Ryzycki, yang hilang terseret arus saat berenang di Pantai Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. 

Hingga pencarian hari pertama dihentikan pada Selasa (1/9/2026) malam, keberadaan korban belum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

balitribune.co.id | Tabanan - Dari hamparan perkebunan hingga deburan ombak pantai, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menjadi ruang perjumpaan langsung antara pemerintah dan masyarakat melalui Program Bupati Ngantor di Desa (Bungan Desa) ke-64, Selasa (1/9/2026). Dipimpin langsung Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Pastikan Jalan Bukti-Tunjung Tuntas, Progres Lampaui Target

balitribune.co.id I Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan pengerjaan lanjutan Jalan Bukti-Tunjung terus berjalan sesuai rencana. Bahkan, progres pekerjaan peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak–Tunjung Br. Desa Tonggak) tersebut telah melampaui target.

Hal itu disampaikan Sutjidra saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek tersebut, Selasa (1/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Jurnalis untuk Suwat, Nonok Usung Kepemimpinan yang Turun ke Masyarakat

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 14 tahun berada di bawah kepemimpinan yang sama, Desa Suwat kini memasuki momentum penting untuk menentukan arah baru. I Putu Darmendra alias Nonok (38) maju sebagai calon Kepala Desa Suwat dengan membawa semangat perubahan melalui gerakan LAGAS, Lan Bangun Suwat Sareng-Sareng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.