Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua LPD Desa Ped Ditetapkan Tersangka Korupsi

Bali Tribune / UMUMKAN - Kajari Klungkung Shirley Manutede umumkan 2 orang tersangka korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida.



balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung. Penetapan dua tersangka ini diumumkan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Klungkung Shirley Manutede, Kamis (14/10/2021). Terkait kasus korupsi itu  penyidik Kejaksaan Klungkung mencatat terjadinya kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini  adalah Ketua LPD berinisal IMS dan bagian kredit berinisial IGS. Mereka berdua diduga melakukan penyelewengan dana LPD dengan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

"Kami melakukan ekspose bersama dan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped," ujar Shirley Manuetede.

Penyidik menemukan adanya kredit macet sampai Rp 2,5 miliar, karena "kredit topengan". Termasuk penyelewengan dana publikasi, dana pensiun, dan dana tirtayatra.

"Keduanya belum ditahan. Kami masih menunggu audit kerugian negara dari Inspektorat," ujarnya

Kajari Klungkung Shirley Manuetede menambahkan, kedua tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) UU No 3  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah atas UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Termasuk Subsidair Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
"Kami masih dalami lagi keterangan saksi-saksi. Sebelumnya juga kami lakukan penggeledahan," pungkasnya.

Lebih jauh Shirley Manuetede menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara kasus ini. Sambil  menunggu hasil audit Inspektorat, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi terkait yang diduga mengetahui aliran dana kasus korupsi ini.

wartawan
SUG
Category

Apresiasi Langkah Bupati Kejar Imbal Jasa Pemanfaatan Air

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta sedang membuat kajian  mengenai sumber daya air di wilayahnya. Langkah Bupati membuat kajian  adalah dalam upaya menuntut hak atas pemanfaatan air oleh kabupaten lain. di Bali. Menurut Sedana Arta  Bangli berhak mendapatkan kompensasi atas pemanfaatan air oleh kabupaten lain.Langkah strategis Bupati Sang Nyoman Sedana diapresiasi oleh kalangan DPRD Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Ngenteg Lingih Pura Dang Kahyangan Prapat Agung

balitribune.co.id | Negara - Rangkaian pelaksanaan Karya Mamungkah Padudusan Agung Ngenteg Lingih Menawa Ratna, Tawur Labuh Gentuh di Pura Dang Kahyangan Prapat Agung hingga kini masih berlangsung. Seperti upakara penting yang telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu diantaranya magpag pralingga Ida Bathara serta mulang pakelem di perairan Selat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aklamasi, Gede Sudarta Pimpin Golkar Gianyar, Anak CBS Masuk, Tokoh Puri Ubud Kembali Merapat

balitribune.co.id | Gianyar - DPD Partai Golkar Gianyar kini sah memiliki nakhoda baru. I Gede Sudarta terpilih secara aklamasi dalam Musda XI DPD Partai Golkar Gianyar, Senin (13/10/2025). Menariknya, Partai Golkar Gianyar kini mencoba bangkit dengan masuknya Tokoh Muda Puri Ubud dan aktifnya kembali Palingsir Puri Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) terus mencetak prestasi melalui raihan tiga podium di tiga kelas yang berbeda pada ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 seri kelima yang diselenggarakan di Sepang International Circuit, Malaysia (11-12/10). Tiga podium tersebut didapat pada race kedua melalui ketangguhan CBR series yang melesat kencang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.