Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KIM Plus Bungkam

KIM Plus
Bali Tribune / IGAA. Bintang Aryani

balitribune.co.id | Fakta mengejutkan yang terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2026 membuka tabir kelam proses administrasi kepemiluan kita. Keterangan dari Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia yang menyebutkan tidak ditemukannya arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi cermin retak bagi integritas tata kelola demokrasi di Indonesia.

Keabsahan dokumen kepesertaan seorang kontestan Pemilu bukanlah sekadar formalitas di atas kertas, melainkan fondasi utama integritas seorang pemimpin negara. Publik berhak menuntut jawaban tegas: bagaimana mungkin seorang kandidat pemimpin negara dapat lolos dari tahapan penyaringan lembaga independen sekelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa rekam jejak verifikasi luar negeri yang valid dan lengkap?

KPU dibentuk dan dibiayai oleh uang rakyat untuk bertindak sebagai benteng pertahanan integritas sekaligus filter utama yang independen. Tugas utama KPU adalah memastikan setiap sosok yang dicalonkan memenuhi seluruh kualifikasi administratif dan hukum secara mutlak tanpa celah.

Namun, pengakuan perwakilan diplomasi di ruang sidang MK mengekspos betapa dangkalnya proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu. KPU terkesan hanya menjalankan verifikasi sebatas kelengkapan berkas fisik (check-box requirement), tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi silang (cross-check) validitas hingga ke instansi resmi pemerintah di luar negeri. Ketika syarat dasar seperti ijazah dan riwayat pendidikan diselimuti ketidakpastian data di tingkat kedutaan, KPU terbukti gagal menjalankan fungsinya. Akibatnya, masyarakat disodori kandidat yang legitimasi administratifnya dinilai cacat sejak awal proses seleksi.

Di luar kegagalan teknis KPU, kelalaian paling mendasar dalam carut-marut ini terletak pada partai-partai politik pengusung Prabowo–Gibran. Dalam sistem pemilu kita, partai politik memegang hak eksklusif konstitusional untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hak istimewa ini seharusnya berbanding lurus dengan tanggung jawab etik dan politik yang mutlak untuk memastikan kandidat yang mereka jajakan kepada publik berintegritas tinggi serta bersih secara hukum dan administrasi.

Jajaran partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) baik partai parlemen seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, maupun partai nonparlemen/baru seperti PSI, Gelora, Garuda, PBB, dan Prima memikul beban moral yang besar atas pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sayangnya, ketika polemik keabsahan verifikasi dan temuan fakta di MK merebak, seluruh partai pendukung justru memilih bungkam dan mengambil sikap apatis. Sikap membisu ini mencerminkan tiga titik krusial kemunduran moral politik Indonesia.

Koalisi pendukung terbukti mengabaikan proses uji tuntas saat mengusung calon. Demi mengejar kalkulasi elektoral dan akses kekuasaan, partai politik sengaja menutup mata terhadap kejelasan rekam jejak serta persyaratan administratif sosok yang mereka calonkan.

Saat tudingan ketidakabsahan dokumen mencuat di ranah publik dan peradilan, tidak ada satu pun partai pengusung yang berdiri memberikan pertanggungjawaban atau transparansi penjelasan. Mereka bersikap seolah-olah proses pendaftaran calon hanyalah transaksi sesaat di KPU, lalu berlepas tangan dan menyerahkan semuanya pada proses hukum belaka saat publik menuntut kejujuran.

Menyodorkan calon pemimpin yang verifikasi datanya bermasalah, lalu memilih bungkam saat kecacatan itu terungkap di pengadilan, adalah bentuk pencederaan terhadap kepercayaan pemilih. Pemilih dipaksa menerima dan memenangkan pasangan calon tanpa disajikan data yang jujur, transparan, dan tervalidasi.

Pengungkapan di Mahkamah Konstitusi mengenai absennya data arsip di KBRI Singapura dan Australia harus menjadi momentum koreksi total. Pemilihan umum tidak boleh sekadar dimaknai sebagai ritual rutin mencoblos suara di TPS, melainkan kewajiban moral untuk menghadirkan kepemimpinan yang sah dan bersih secara tata kelola.

Pembiaran atas lubang verifikasi dan apatisme partai pengusung berisiko meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan proses demokrasi itu sendiri. Jika KPU terus bersikap abai dan partai politik tetap membisu tanpa rasa bersalah, legitimasi kepemimpinan nasional akan terus tergerus. Sudah saatnya hukum kepemiluan dan masyarakat sipil menuntut pertanggungjawaban etik secara langsung dari partai politik, agar di masa depan partai tidak lagi sembarangan menyodorkan figur yang cacat verifikasi kepada rakyat.

wartawan
RED
Category

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.