Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KIM Plus Bungkam

KIM Plus
Bali Tribune / IGAA. Bintang Aryani

balitribune.co.id | Fakta mengejutkan yang terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2026 membuka tabir kelam proses administrasi kepemiluan kita. Keterangan dari Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia yang menyebutkan tidak ditemukannya arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi cermin retak bagi integritas tata kelola demokrasi di Indonesia.

Keabsahan dokumen kepesertaan seorang kontestan Pemilu bukanlah sekadar formalitas di atas kertas, melainkan fondasi utama integritas seorang pemimpin negara. Publik berhak menuntut jawaban tegas: bagaimana mungkin seorang kandidat pemimpin negara dapat lolos dari tahapan penyaringan lembaga independen sekelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa rekam jejak verifikasi luar negeri yang valid dan lengkap?

KPU dibentuk dan dibiayai oleh uang rakyat untuk bertindak sebagai benteng pertahanan integritas sekaligus filter utama yang independen. Tugas utama KPU adalah memastikan setiap sosok yang dicalonkan memenuhi seluruh kualifikasi administratif dan hukum secara mutlak tanpa celah.

Namun, pengakuan perwakilan diplomasi di ruang sidang MK mengekspos betapa dangkalnya proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu. KPU terkesan hanya menjalankan verifikasi sebatas kelengkapan berkas fisik (check-box requirement), tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi silang (cross-check) validitas hingga ke instansi resmi pemerintah di luar negeri. Ketika syarat dasar seperti ijazah dan riwayat pendidikan diselimuti ketidakpastian data di tingkat kedutaan, KPU terbukti gagal menjalankan fungsinya. Akibatnya, masyarakat disodori kandidat yang legitimasi administratifnya dinilai cacat sejak awal proses seleksi.

Di luar kegagalan teknis KPU, kelalaian paling mendasar dalam carut-marut ini terletak pada partai-partai politik pengusung Prabowo–Gibran. Dalam sistem pemilu kita, partai politik memegang hak eksklusif konstitusional untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hak istimewa ini seharusnya berbanding lurus dengan tanggung jawab etik dan politik yang mutlak untuk memastikan kandidat yang mereka jajakan kepada publik berintegritas tinggi serta bersih secara hukum dan administrasi.

Jajaran partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) baik partai parlemen seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, maupun partai nonparlemen/baru seperti PSI, Gelora, Garuda, PBB, dan Prima memikul beban moral yang besar atas pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sayangnya, ketika polemik keabsahan verifikasi dan temuan fakta di MK merebak, seluruh partai pendukung justru memilih bungkam dan mengambil sikap apatis. Sikap membisu ini mencerminkan tiga titik krusial kemunduran moral politik Indonesia.

Koalisi pendukung terbukti mengabaikan proses uji tuntas saat mengusung calon. Demi mengejar kalkulasi elektoral dan akses kekuasaan, partai politik sengaja menutup mata terhadap kejelasan rekam jejak serta persyaratan administratif sosok yang mereka calonkan.

Saat tudingan ketidakabsahan dokumen mencuat di ranah publik dan peradilan, tidak ada satu pun partai pengusung yang berdiri memberikan pertanggungjawaban atau transparansi penjelasan. Mereka bersikap seolah-olah proses pendaftaran calon hanyalah transaksi sesaat di KPU, lalu berlepas tangan dan menyerahkan semuanya pada proses hukum belaka saat publik menuntut kejujuran.

Menyodorkan calon pemimpin yang verifikasi datanya bermasalah, lalu memilih bungkam saat kecacatan itu terungkap di pengadilan, adalah bentuk pencederaan terhadap kepercayaan pemilih. Pemilih dipaksa menerima dan memenangkan pasangan calon tanpa disajikan data yang jujur, transparan, dan tervalidasi.

Pengungkapan di Mahkamah Konstitusi mengenai absennya data arsip di KBRI Singapura dan Australia harus menjadi momentum koreksi total. Pemilihan umum tidak boleh sekadar dimaknai sebagai ritual rutin mencoblos suara di TPS, melainkan kewajiban moral untuk menghadirkan kepemimpinan yang sah dan bersih secara tata kelola.

Pembiaran atas lubang verifikasi dan apatisme partai pengusung berisiko meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan proses demokrasi itu sendiri. Jika KPU terus bersikap abai dan partai politik tetap membisu tanpa rasa bersalah, legitimasi kepemimpinan nasional akan terus tergerus. Sudah saatnya hukum kepemiluan dan masyarakat sipil menuntut pertanggungjawaban etik secara langsung dari partai politik, agar di masa depan partai tidak lagi sembarangan menyodorkan figur yang cacat verifikasi kepada rakyat.

wartawan
RED
Category

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.