Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi I DPRD Bali: Step UP Hotel Contoh Buruk Investasi Kebablasan

DPRD Bali
Bali Tribune / Kunjungan Komisi I DPRD di Step Up Hotel di kawasan Jimbaran, Badung, Jumat (13/6/2025).

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali kembali menunjukkan taringnya. Usai menggelar acara coffee morning bersama media, Jumat (13/6/2025), para legislator langsung bergerak ke kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Tujuannya jelas, inspeksi mendadak ke Step Up Hotel, proyek yang dianggap sebagai contoh buruk investasi yang kelewat batas.

Hotel yang berlokasi di dekat Pantai Jimbaran itu disebut telah mencaplok sempadan pantai, melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan terindikasi berdiri di atas tanah negara. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I sebelumnya, pada Selasa (11/6/2025).

Tak hanya Step Up Hotel, Komisi I juga menyoroti bangunan-bangunan di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, yang dianggap berdiri di zona terlarang. Dalam inspeksi kali ini, DPRD mengultimatum, semua bangunan ilegal harus dibongkar.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran izin. Kalau melanggar, bersihkan. Pejabat yang terlibat juga harus siap diberi sanksi sesuai undang-undang,” tegas I Made Suparta, anggota Komisi I sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Senada dengan Suparta, Wakil Ketua Komisi I Dewa Nyoman Rai menyebut rekomendasi pembongkaran sudah disampaikan ke Satpol PP. Ia menegaskan langkah tegas akan diambil tanpa pandang bulu.

“Kalau melanggar RTRW, langsung bongkar. Tidak ada basa-basi,” tandasnya.

Menurutnya, pelanggaran tak hanya menyangkut bangunan hotel dan vila, tetapi juga merembet ke aspek hukum agraria dan peraturan garis sempadan pantai sebagaimana diatur dalam peraturan presiden.

Anggota Komisi I lainnya, Somvir, juga memperingatkan bahwa izin yang dikeluarkan secara ilegal bisa berujung pidana.

“Pejabat yang memberikan izin tanpa dasar hukum bisa dipidana hingga 5 tahun,” ujar Somvir. Ia menambahkan, sidak lapangan sebelumnya pada 7 Mei 2025 mengungkap fakta bahwa banyak bangunan berdiri di atas tebing, tanah negara, dan sempadan pantai.

Langkah ini, kata Somvir, merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, untuk melindungi Bali dari kerusakan tata ruang dan potensi bencana.

Komisi I juga berencana memperluas inspeksi ke kabupaten lain di Bali untuk menindak pelanggaran serupa.

Meski banjir kritik serta menjadi perhatian publik, pihak konsultan proyek Step Up Hotel, I Gusti Made Arya Kencana, tetap bersikukuh bahwa pembangunan sudah sesuai aturan. Ia mengklaim pihaknya telah mengantongi izin lengkap dan mengikuti kajian teknis.

“Kami mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum,” kata Arya. Ketika disinngung soal bangunan yang menjorok ke pantai, ia menjawab, selama tidak melanggar kajian teknis, kami lanjutkan pembangunan. Sedangkan untuk urusan lebih teknis, Arya meminta wartawan langsung menghubungi dinas terkait seperti perizinan dan PU.

wartawan
ARW
Category

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.