Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi I Sidak Akomodasi Wisata di Kuta Utara, Cek Perizinan Secana Beachtown dan Halowings Bali

Bali Tribune/ SIDAK - Komisi I DPRD Badung saat sidak sejumlah akomodasi wisata di Kuta Utara, Selasa (10/5).



balitribune.co.id | Mangupura -  Komisi I DPRD Badung melakukan sidak ke sejumlah usaha akomodasi wisata di Kuta Utara, Selasa (10/5). Sidak dipimpin Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan didampingi anggota Komisi I dan Kasatpol PP Badung IGA Ketut Suryanegara.

Usaha yang dikunjungi tidak hanya yang sudah beroperasi, namun ada sejumlah usaha yang masih proses pembangunan. Dalam sidak itu komisi I menekankan masalah perizinan. Seperti saat menyambangan proses pembangunan usaha Secana Beachtown dan Halowings Bali.

Ketua Komisi I Ponda Wirawan menyatakan selain mengecek kelengkapan perizinan pihaknya juga ingin mendapat masukan dari investor terkait perkembanbangan pariwisata di Badung.

"Masukan dari para pengusaha ini akan kami gunakan sebagai acuan untuk pelayanan terbaik di Badung," katanya.

Dari dua usaha yang masih proses pembangunan itu, Komisi I menilai dari segi perizinan sudah dikantongi dan tidak ada yang melanggar. Pun demikian tetap harus dilakukan pengawasan.

"Sejauh ini belum ada pelanggaran. Dan kami berupaya terus mendorong investasi masuk ke Badung. Hambatan-hambatan yang didapatkan oleh pengusaha harus kita pahami semua.  Jadinya kami bisa berkomunikasi baik dengan instansi terkait agar investasi itu secepatnya bisa masuk ke Badung," kata Ponda Wirawan.

Setelah turun ke lapangan, politisi PDIP  ini juga mengaku mencermati Amdal dari dua usaha tersebut. Agar jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan di Badung. Pihaknya meminta, masing-masing akomodasi pariwisata harus mampu mengolah limbahnya dengan baik.

"Kalau dari dua tempat tersebut, dari desain yang diberikan oleh masing-masing mereka sudah memiliki, tapi masih perlu kami kroscek apakah dari Amdalnya sudah keluar sesuai gambar. Kan itu yang terpenting, jangan sampai kita terlambat mengantisipasi dan desainnya melenceng dari kearifan lokal," ujarnya.

Ditanya apakah bangunan tersebut tidak melanggar sempadan pantai, politisi asal Desa Mambal, Abiansemal tersebut menjelaskan, berdasarkan peraturan baru PBG pengusaha boleh menggunakan  sampai di areal tanah yang mereka miliki. Makanya, sekarang dilihat dari sempadan pantai, jika masih di wilayah sesuai sertifikat sepertinya masih bisa digunakan.

"Kalau tidak salah seperti itu aturan terbaru. Yang terpenting dari aturan baru adalah KDB dari masing-masing akomodasi atau bangunan pengusaha," papar Ponda Wirawan.

Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait penataan terhadap Pantai Berawa. Pihaknya meminta, agar bisa mengakomodir masyarakat yang berjualan sehingga tidak mengurangi pendapatan ke depan dengan adanya destinasi atau akomodasi pariwisata yang baru. "Pasti mereka akan melibatkan pemerintahan yang terbawah," imbuhnya.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Plastik Mahal, Pedagang Denpasar Tak Lagi Sediakan Kresek

balitribune.co.id I Denpasar - Kenaikan harga plastik kemasan yang signifikan belakangan ini mulai berdampak pada pola transaksi di pasar tradisional. Sejumlah pedagang kini mulai memperketat imbauan pemerintah untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai guna menekan biaya operasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Insentif Pemuka Adat dan Agama di Denpasar Telan Rp2,8 Miliar per Bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menganggarkan dana sebesar Rp33,8 miliar pada tahun 2026 untuk insentif pemuka adat, tokoh agama, dan pengurus subak. 

Alokasi bulanan yang disiapkan mencapai Rp2,82 miliar sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga tatanan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.