balitribune.co.id | Denpasar - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, organisasi pengusaha, serta asosiasi pariwisata dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait rencana upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2027 dan upah minimum sektoral pariwisata tahun 2027 yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026). Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menjelaskan, mekanisme penetapan upah memiliki formula yang ditentukan pemerintah pusat.
Menurutnya, Dewan tidak menolak kenaikan UMP, namun diharapkan kenaikan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa diikuti kenaikan harga bahan pokok. "Kenaikan tersebut (UMP) harus terukur," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan risiko jika kenaikan upah ditetapkan terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan atau pemberi kerja. Pasalnya, kenaikan biaya tenaga kerja akan berpotensi membuat pengusaha menaikkan harga produk atau jasa.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa. Hal itu akan membuat manfaat kenaikan upah tidak sepenuhnya dirasakan oleh pekerja. "Misalnya UMP naik Rp5,2 juta kemampuan pengusaha untuk membiayai itu tidak mampu, terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja)," katanya.
Ia pun menyampaikan terkait upah minimum sektoral pariwisata di Bali yang saat ini diterapkan di Kabupaten Badung. Pria yang akrab disapa Ajus Linggih menyampaikan agar terdapat pembedaan perlakuan upah sesuai karakter investasi.
Sebelumnya saat Rapat Paripurna beberapa waktu lalu di hadapan Gubernur Bali, Dewan Bali tidak hanya mendorong kenaikan UMP bagi pekerja di Bali pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.