Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komit Pengelolaan Sampah Lebih Baik, TPA Regional Sarbagita  Ditutup Setiap Rabu

TPA
Bali Tribune / DITUTUP – untuk mendukung penataan dan penghentian sistem open dumping, tempat pemrosesan akhir (TPA) Regional ditutup setiap hari Rabu mulai Rabu kemarin

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung upaya penataan dan penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping), Pemerintah Provinsi Bali bersama instansi terkait telah menyepakati kebijakan penutupan sementara pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita setiap hari Rabu, mulai 16 Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, yang mengatur penghentian pengelolaan sampah dengan metode open dumping dalam jangka waktu paling lama 180 hari. Saat ini, TPA Sarbagita diketahui masih menerapkan sistem tersebut.

Penutupan layanan ini bertujuan agar kegiatan penataan di TPA dapat berlangsung secara optimal. Dengan estimasi volume sampah yang masuk mencapai sekitar 1.000 ton per hari, serta pergerakan 400 hingga 500 truk pengangkut setiap hari, proses penataan tidak dapat dilakukan secara maksimal apabila pelayanan pembuangan tetap berlangsung bersamaan.

Adapun kegiatan penataan meliputi pendorongan sampah ke area penimbunan, pemadatan menggunakan alat berat, dan penutupan dengan tanah urug. Langkah ini sejalan dengan upaya memenuhi standar pengelolaan lingkungan serta mengakhiri praktik open dumping yang tidak lagi diperbolehkan.

Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan.

“Penutupan sementara ini sangat penting agar proses penataan dapat berjalan dengan fokus dan tidak terganggu oleh aktivitas armada pengangkut sampah,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Rabu (16/7).

Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diimbau untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pengguna layanan TPA, guna memastikan penyesuaian jadwal dan mekanisme pembuangan sampah dapat dilakukan dengan baik.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah penanganan sampah yang lebih efektif, tertib, dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan di wilayah Sarbagita.

Hasil pantauan lapangan, hari pertama penutupan (Rabu 16 Juli 2025) termonitor dalam kondisi aman dan terkendali. Hanya ada satu truk yang datang membawa sampah; pengemudi menyatakan telah mengetahui adanya penutupan, namun tetap mencoba mengakses lokasi. Petugas dengan tegas meminta yang bersangkutan untuk putar balik.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kembali agar semua pihak mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya pengolahan tuntas sampah organik di tingkat rumah tangga. Dengan demikian, beban dan tekanan terhadap TPA dapat berkurang secara signifikan, dan hanya residu yang dibawa ke TPA.

wartawan
NOM
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.